Kamis 23 Dec 2021 17:46 WIB

Dua Pria di Tangerang Ditangkap Polisi Kasus Penipuan Karantina

Tersangka meminta Rp 25 juta untuk mengurus persyaratan karantina mandiri.

 Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto didampingi Kepala Pelaksana BPBD Provinsi DKI Jakarta, Ir. Sabdo Kurnianto meninjau tempat karantina tambahan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta, Rabu (22/12).
Foto: Dok. BNPB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto didampingi Kepala Pelaksana BPBD Provinsi DKI Jakarta, Ir. Sabdo Kurnianto meninjau tempat karantina tambahan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta, Rabu (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten menangkap dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan karantina mandiri terhadap korban WYN (63), warga kelahiran Korea Selatan. WYN yang sudah berstatus warga negara Indonesia ini hendak kembali ke Indonesia usai dari Korea Selatan.

"Kemudian melalui anak buahnya untuk mengurus izin karantina di mess yang berada di kompleks usaha korban di Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, di Tangerang, Kamis (23/12).

Baca Juga

Dua pria yang ditangkap itu berinisial S (41), warga Perum Sudirman, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, dan SR (50), warga Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Wahyu menjelaskan, pada Selasa, 24 Agustus 2021 anak buah korban tersebut melakukan pertemuan dengan kedua tersangka di salah satu rumah makan yang ada di wilayah Tigaraksa untuk mengutarakan soal kepentingan proses karantina mandiri.

"Setelah itu, kedua tersangka pun kemudian menjanjikan dapat membantu keinginan korban yang disampaikan oleh anak buah korban itu," katanya.

Ia menyebutkan, atas kesiapannya itu, kedua tersangka pun meminta sejumlah uang sebesar Rp 25 juta dengan alasan untuk mengurus persyaratan melakukan karantina mandiri tersebut. "Anak buah korban kemudian memberikan uang sejumlah yang diminta melalui transfer ke rekening tersangka S," ujarnya lagi.

Pada Rabu, 1 September 2021, korban tiba di Indonesia. Oleh otoritas bandara, korban dikarantina di lokasi yang sudah ditentukan pihak bandara, bukan dikarantina di mess perusahaan.

Karena merasa tertipu, ujar Kapolres, korban WYN langsung melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Berdasarkan hasil laporan itu, petugas kepolisian melakukan penangkapan pada Senin 20 Desember 2021 di rumah masing-masing kedua tersangka.

"Tetapi sebelumnya, polisi sudah melakukan pemanggilan kepada kedua tersangka. Namun dua kali panggilan tidak diindahkan, sehingga pada Senin (20/12) dilakukan penangkapan," katanya pula.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement