Jumat 24 Dec 2021 05:55 WIB

Siapa Saja Wanita yang tak Boleh Dinikahi

Siapa saja yang tidak boleh dinikahi atau haram dinikah.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Pasangan yang sudah menikah (ilustrasi)
Foto: independent
Pasangan yang sudah menikah (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, Islam mengatur secara detail tentang pernikahan. Termasuk siapa-siapa saja yang tidak boleh dinikahi atau haram dinikahi. Semua itu untuk kemaslahatan Muslim baik berkaitan dengan kejelasan nasab hingga kesehatan.

Haramnya seorang laki-laki menikahi wanita itu bisa jadi karena adanya hubungan darah atau nasab antara keduanya, atau karena persusuan, atau karena faktor perkawinan seperti haramnya menikahi mertua karena Anda telah menikahi anaknya.

Baca Juga

Berikut siapa saja yang haram untuk dinikahi:

1. Ibu

2. Anak Perempuan

3. Saudara Perempuan (kakak atau adik perempuan)

4. Saudara perempuan ayah (bibi atau bulik atau bude dan sebagainya).

5. Saudara perempuan ibu (bibi atau bulik atau bude dan sebagainya).

6. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)

7. Anak perempuan dari saudara perempuanmu (keponakan)

8. Para ibu yang telah menyusui (Ibu susu)

9. Saudara perempuan sepersusuan

10. Mertua

11. Anak tiri perempuan dari istri (Contoh: Anda menikahi seorang wanita janda yang memiliki anak perempuan, bila Anda telah menyetubuhi istrimu maka Anda haram menikahi anak perempuannya. Terkecuali bila Anda belum menyetubuhi istrimu lalu Anda menceraikan istrimu dan menikahi anaknya maka tidak berdosa).

12. Menantu

13. Perempuan kakak beradik dalam satu pernikahan. Maka Anda haram menikah dengan dua wanita kakak beradik sekaligus. Kecuali bila Anda menikah dengan kakaknya kemudian kakaknya meninggal, lalu Anda menikah dengan adiknya maka hal tersebut dibolehkan.

Ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

حُرِّ‌مَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْ‌ضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّ‌ضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَ‌بَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِ‌كُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّـهَ كَانَ غَفُورً‌ا رَّ‌حِيمًا ﴿٢٣﴾

Diharamkan atas kalian semua (mengawini) ibu-ibumu, dan anak-anak perempuanmu, dan saudara perempuanmu, dan saudara perempuan bapakmu, dan saudara perempuan ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, dan para ibu  yang telah menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, dan ibu istrimu (mertua), dan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Alquran surat An Nisa ayat 23).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement