Kamis 23 Dec 2021 13:46 WIB

Bea Cukai Terima 15 Juta Lembar Pesanan Pita Cukai Rokok

Peruri akan melakukan serah terima pita cukai desain 2022 dan segera didistribusikan.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Pedagang menata rokok di kiosnya, Jakarta, Selasa (14/12). Direktorat Jenderal Bea Cukai menerima pesanan pita cukai sebanyak 15 juta lembar.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pedagang menata rokok di kiosnya, Jakarta, Selasa (14/12). Direktorat Jenderal Bea Cukai menerima pesanan pita cukai sebanyak 15 juta lembar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerima pesanan pita cukai sebanyak 15 juta lembar pada tahun depan. Adapun jumlah tersebut meliputi pita cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (miras).

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Hariyanto mengatakan pelaku usaha telah melakukan order bea cukai (OBC) sebanyak 15 juta lembar pita cukai.

Baca Juga

“Hingga Rabu (22/12), pelaku usaha telah melakukan OBC sebanyak 15 juta lembar pita cukai, meliputi pita cukai hasil tembakau (PCHT) dan pita cukai minuman mengandung etil alkohol (PCMMEA),” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/12).

Menurutnya mulai hari ini Perum Peruri akan melakukan serah terima pita cukai desain 2022 kepada Bea Cukai secara berangsur dan terjadwal. Selanjutnya akan dilakukan proses pendistribusian ke unit-unit vertikal Bea Cukai.

“Komitmen tersebut terus dijaga oleh DTFC DJBC, dengan mempertimbangkan bahwa pita cukai sudah menjadi kebutuhan mutlak untuk proses produksi barang kena cukai (BKC), dan menjamin penerimaan negara bidang cukai,” ucapnya.

Nirwala juga memastikan ketersediaan pita cukai desain baru untuk mengakomodir kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok mulai 1 Januari 2022. Adapun rata-rata kenaikan tarif cukai rokok tahun depan sebesar 12 persen.

“Upaya yang kami telah dilakukan meliputi koordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai, monitoring dan evaluasi harian, sampai dengan pemantauan proses produksi di lokasi pabrik penyedia pita cukai di Perum Peruri," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan dua peraturan terkait perubahan tarif CHT yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 yakni PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris; dan PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Sebagai tahap awal pelaksanaan kebijakan tersebut, Bea Cukai telah mulai melakukan proses penetapan kembali tarif cukai atas merek-merek hasil tembakau yang ada sesuai ketentuan berlaku. Selanjutnya pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau akan mengajukan permohonan agar Bea Cukai menyediakan pita cukai desain baru 2022 bagi mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement