Rabu 22 Dec 2021 14:26 WIB

Bus Hampir Terserempet KA, Warga Diimbau Perhatikan Lintasan Sebidang

Pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Relawan dari Komunitas Railfans membentangkan poster saat Kampanye Keselamatan di Perlintasan Kereta Api (KA). Kampanye berlangsung untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan lalu lintas di perlintasan sekaligus untuk menekan angka kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan jalur kereta api.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Relawan dari Komunitas Railfans membentangkan poster saat Kampanye Keselamatan di Perlintasan Kereta Api (KA). Kampanye berlangsung untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan lalu lintas di perlintasan sekaligus untuk menekan angka kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan jalur kereta api.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto menghimbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang. Ini menyusul kejadian bus menerobos palang perlintasan sebidang Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Selasa (21/12) malam.

Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi menjelaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114 menyebutkan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada pasal 6 ayat 1 menyebutkan pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

"Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan," jelas Ayep, Rabu (22/12).

Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 5 sebanyak 195, yang terbagi menjadi perlintasan sebidang terjaga 109, tidak terjaga 86. Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus melakukan koordinasi bersama DJKA Kemenhub dan pemda setempat terkait penutupan sejumlah perlintasan sebidang.

"Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass di sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang," ujar Ayep.

Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA," jelasnya.

Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu 'STOP' yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.

Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.

Dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement