Rabu 22 Dec 2021 13:38 WIB

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 15,6 Miliar

Ditjen Bea Cukai menyebut penyeludupan barang ilegal meningkat selama pandemi

Pemusnahan barang bukti oleh petugas Bea Cukai.  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memusnahkan barang-barang ilegal senilai Rp 15,6 miliar. Adapun pemusnahan barang ilegal hasil penindakan periode 2018 sampai 2021.
Foto:

Dari jumlah barang tersebut, sebanyak 20.227 botol minuman beralkohol impor dan 450 ribu batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) ilegal dari China merupakan barang yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang sebagai barang bukti tersangka RBS dan saat ini telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Kami dari Kemenkeu berkala laporkan. Ini menunjukkan kita pemerintah dan penegak hukum selalu ada melindungi masyarakat kita dan ekonomi kita. Kita tahu pemasukan barang ilegal sangat mengganggu ekonomi kita, competitiveness kita, dan mengganggu time lapse dunia usaha. Kita tidak mau kemudian barang ilegal mendistorsi dan menyebabkan dampak penurunan kegiatan ekonomi yang legal," ucapnya.

Dia menyampaikan dengan meningkatnya sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerja sama penindakan di lapangan, merupakan upaya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara.

“Salah satunya memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ucapnya.

Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan kejaksaan melakukan pemusnahan terhadap narkoba. Menurutnya pada 2021 ini ada 34 ton lebih narkoba yang dimusnahkan.

 

"Kita juga melakukan penindakan pencegahan terhadap narkotika yang jumlahnya sangat masif, 2021 lebih dari 34 ton lebih narkotika yang telah kita lakukan pemusnahan dan penangkapan dengan kepolisian, BNN dan kemudian dari TNI dan kejaksaan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement