Rabu 22 Dec 2021 08:47 WIB

OJK Catat Pendapatan Premi Asuransi Komersial Rp 10,85 Triliun

OJK tengah melakukan revisi terkait asuransi unitlink.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
ilustrasi polis asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi komersial tumbuh 4,92 persen pada Oktober 2021.
Foto: change.org
ilustrasi polis asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi komersial tumbuh 4,92 persen pada Oktober 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi komersial tumbuh 4,92 persen pada Oktober 2021. Adapun realisasi ini mencapai Rp 10,85 triliun.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, saat ini appetite masyarakat terhadap sektor asuransi masih cukup tinggi sejalan kesadaran masyarakat berasuransi.

Baca Juga

“Kita patut mensyukuri meskipun biasanya kita double digit, ini single digit dulu. Itu sudah syukur alhamdulillah. Itu artinya ada potensi ke depannya,” ujarnya saat webinar, Selasa (21/12).

Ahmad juga menyoroti terkait kebijakan mengenai produk asuransi yang diinvestasikan (Paydi) atau unit link. Saat ini OJK melakukan proses revisi atau penyempurnaan mengingat aturan yang ada sudah berumur 15 tahun.

“Kami juga sudah bicara dengan asosiasi kira-kira potensi-potensi perbaikannya akan seperti apa,” ucapnya.

Menurutnya, aturan ini memang sudah ditunggu-tunggu pelaku industri. Meskipun tidak menjelaskan secara pasti kapan aturannya keluar, Ahmad hanya bilang proses revisi ini sudah mencapai tahap akhir.

“Ini sudah dalam tahap akhir, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa kita keluarkan aturannya,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement