Selasa 21 Dec 2021 18:22 WIB

Dosen UNM Ikuti Pembekalan Pekerti

Profesi dosen tidak hanya terkait dengan etika profesi,

Universitas Nusa Mandiri (UNM) bekerja sama dengan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) memberikan pembekalan Pekerti untuk mendukung dosen UNM yang belum sertifikasi dosen dalam proses pembelajaran.
Foto: Universitas Nusa Mandiri
Universitas Nusa Mandiri (UNM) bekerja sama dengan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) memberikan pembekalan Pekerti untuk mendukung dosen UNM yang belum sertifikasi dosen dalam proses pembelajaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen berada di garda terdepan perguruan tinggi yang dituntut untuk berinovasi dalam proses pembelajaran. Inovasi seorang dosen, saat memberikan materi pembelajaran tidak terlepas dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang memiliki latar belakang pendidikan, kemampuan, ijazah pendidikan, dan kualifikasi lain untuk menunjang profesinya. 

Secara khusus, kemampuan pendidikan guru dapat diperoleh melalui pelatihan, untuk meningkatkan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (Pekerti). Universitas Nusa Mandiri (UNM) bekerja sama dengan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) memberikan pembekalan Pekerti untuk mendukung dosen UNM yang belum sertifikasi dosen dalam proses pembelajaran. Pembekalan Pekerti ini menghadirkan pembicara yang kompeten di bidangnya, yaitu Prof Dr Nadiroh sebagai penanggung jawab Program Akreditasi Internasional AQAS di Sekolah Pascasarjana UNJ. 

Prof Dr Nadiroh mengatakan, profesi dosen tidak hanya terkait dengan etika profesi, namun juga dengan landasan dan sistem regulasi perguruan tinggi. Etika profesi ini, memiliki landasan filosofis dan ideologis, dalam artian, adanya keterpaduan pedagogik dengan kepribadian yang menyatu pada dosen.

“Kemudian, landasan konstitusional yang berdasarkan ideologi negara yaitu Pancasila, serta landasan operasional,” ujarnya dalam materi pembekalan Pekerti, Sabtu (18/12).

Sementara itu, landasan dan sistem regulasi di perguruan tinggi meliputi Pancasila dan UUD 1945, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, 2020. Termasuk Permendikbud No 3 (SNPT), PP No. 57 SNP, dan Perpres Nomor 8 Tahun 2012.

“Selanjutnya dosen perlu terlebih dahulu memahami Capaian Pembelajaran (CPL) dan Capaian Mata Kuliah (CPMK) sebelum menyusun RPS (Rencana Pembelajaran Semester) mata kuliah. Pengertian CPL dan CPMK terkait dengan kurikulum OBE (Outcome-Based Education) atau Pendidikan Berbasis Hasil yang saat ini digunakan di seluruh perguruan tinggi di Indonesia,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement