Rabu 22 Dec 2021 03:14 WIB

Hukum Menggunakan Cincin Berlian Bagi Pria

Apa hukum menggunakan cincin berlian bagi pria?

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi cincin
Foto: Republika/Friska Yolandha
Ilustrasi cincin

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Mufti Mesir, Syekh Dr Ali Jum'ah memberikan penjelasan soal hukum memakai cincin yang dilengkapi hiasan berlian maupun jenis batu tertentu. Dia mengatakan, segala sesuatu kecuali emas, sutra dan yang terbuat dari logam, itu diperbolehkan bagi pria untuk menggunakan dan menghiasi diri dengannya.

Karena itu, pria Muslim boleh menggunakan dan menghiasi jarinya dengan cincin berlian asal bukan yang berbahan emas dan logam.

Baca Juga

"Dalam syariat, tidak ada yang salah dengan itu. Dan hal yang sama berlaku jika ingin memakai cincin tersebut di jari telunjuk dan jari-jari lainnya," tutur dia dilansir dari laman Elbalad, Selasa (21/12).

Syekh Jum'ah juga menyampaikan, Allah SWT menganjurkan anak-anak Adam untuk menghiasi diri mereka dengan sesuatu yang menunjukkan rahmat Allah SWT atas ciptaan-Nya. Namun, perlu juga diingat bahwa Islam tidak menganjurkan untuk bersikap berlebih-lebihan.

 

A

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement