IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Pengadilan Saudi telah menahan seorang pria Yaman dengan 15 tahun penjara karena mempromosikan kemurtadan secara online. Karena kasus ini, Human Rights Watch (HRW) mendesak Saudi untuk tidak mengkriminalisasi penistaan dan meminta kerajaan mempromosikan toleransi. Dilansir dari Middle East Eye, Senin (20/12), BRW mengatakan bahwa Ali Abu
Baca Selengkapnya di ihram.co.id