Selasa 21 Dec 2021 15:30 WIB

Tim 53 Kejaksaan Agung Tangkap Jaksa dan Pengusaha di NTT

Keduanya ditangkap penyidik 53 dari Kejaksaan Agung secara bersamaan di Kota Kupang.

Kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Ilustrasi)
Foto: Dok Kejakgung
Kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Tim penyidik 53 Kejaksaan Agung RI menangkap seorang jaksa senior berinisial KM. Selain jaksa senior, tim juga menangkap seorang pengusaha HT di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Keduannya ditangkap karena diduga melakukan tindakan tercela.

"Benar tim penyidik 53 dari Kejaksaan Agung RI telah melakukan penangkapan terhadap seorang Jaksa berinisial KM pada Kejaksaan Tinggi NTT karena melakukan tindakan tercela," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, Selasa (21/12).

Dia mengatakan, keduanya ditangkap penyidik 53 dari Kejaksaan Agung RI secara bersamaan di salah satu tempat di Kota Kupang pada Senin (20/12) malam. Menurut dia, jaksa KM merupakan penyidik pada bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT. Selama ini, dia menangani sejumlah kasus dugaan korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Tinggi NTT seperti kasus korupsi Bank NTT Surabaya. 

Dia menjelaskan, setelah ditangkap keduanya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI."Kami perlu tegaskan tim yang melakukan penangkapan itu bukan dari penyidik KPK seperti diberitakan, tapi merupakan tim penyidik 53 dari Kejaksaan Agung RI yang melakukan penangkapan terhadap seorang Jaksa dan pengusaha di Kota Kupang," tegas dia.

Abdul Hakim mengaku, tidak mengetahui secara persis kasus apa yang melibatkan jaksa KM dan pengusaha HT hingga ditangkap tim penyidik 53 dari Kejaksaan Agung tersebut. Kata dia, Kejaksaan Agung RI sudah lama mengendus adanya perbuatan tercela yang diduga dilakukan KM.

"Tim Kejaksaan Agung sepertinya sudah lama melakukan pemantauan dan kedatangan mereka ke Kupang juga dilakukan secara senyap," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement