Selasa 21 Dec 2021 14:25 WIB

Lanjutan Sidang Asusila Santri Anak di PN Bandung

Sidang tertutup ini mengagendakan keterangan dari saksi-saksi korban..

Rep: Abdan Syakura / Red: Yogi Ardhi

Petugas berjaga di depan ruang sidang anak saat sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12). Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi anak tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana turut hadir menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas berjaga di depan ruang sidang anak saat sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12). Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi anak tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana turut hadir menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas berjaga di depan ruang sidang anak saat sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12). Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi anak tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana turut hadir menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana memberikan keterangan pers usai sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12). Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi anak tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana turut hadir menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana memberikan keterangan pers usai sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12). Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi anak tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana turut hadir menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana memberikan keterangan pers usai sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12). Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi anak tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana turut hadir menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas berjaga di depan ruang sidang anak saat sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12).

Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi anak tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana turut hadir menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement