Selasa 21 Dec 2021 14:15 WIB

Alasan Sahaya tak Wajib Haji

Hamba sahaya tidak diwajibkan menunaikan ibadah haji.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Esthi Maharani
Jamaah haji menjaga jarak sosial saat mereka mengelilingi Ka
Foto: AP/Amr Nabil
Jamaah haji menjaga jarak sosial saat mereka mengelilingi Ka

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Seorang hamba sahaya tidak wajib melaksanakan ibadah haji karena ia sendiri tidak memiliki harta benda, bahkan, hartanya itu milik tuannya. Karena pada hakikatnya ibadah haji diwajibkan bagi hamba yang mampu secara mental, spiritual dan pendapatan.

Syaikh Sa'id bin Abdul Qadir Salim Basyanfar dalam kitabnya Al-Mughnie menuliskan pendapat Imam Nawawi yang menyampaikan alasan kenapa hamba sahaya tidak wajib haji. Alasan imam Nawawi ini disampaikannya dalam kitab al Majmu.

Baca Juga

Menurutnya, seluruh umat telah sepakat bahwa seorang hamba sahaya tidak diwajibkan menunaikan ibadah haji. "Karena kemanfaatan yang ada pada dirinya itu adalah milik tuannya seandainya ia termasuk orang yang mampu," katanya.

Akan tetapi kata Imam Nawawi, jika ia berhaji dengan atau tanpa izin tuannya, maka hajinya tetap sah. Ia menegaskan ketentuan ini tidak ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama terdahulu.

 

"Dan ini tidak ada perbedaan di dalam mazhab kami tentang hal itu," katanya.

Syaikh Sa'id bin Abdul Qadir Salim Basyanfar, membenarkan alasan Imam Nawawi karena haji merupakan ibadah yang memerlukan waktu  beberapa hari. Dengan melaksanakan haji, maka hak-hak tuannya yang ada kaitan dengan dirinya dapat terabaikan.

Sementara itu, Imam Ibnu Qudamah berkata dalam al Mughni, 'Jika seorang anak kecil dan hamba sahaya naik haji, haji mereka berdua itu sah. Namun, haji itu tidak menggugurkan keduanya dari kewajiban menunaikan haji, setelah si anak kecil itu dewasa arau si hamba sahaya itu merdeka.

Kesimpulannya, bahwa merdeka merupakan syarat waijib haji. Ibadah haji tidak diwajibkan bagi siapa pun kecuali jika memenuhi lima syarat, yaitu muslim, berakal, balig, merdeka (bukanhamba sahaya), dan mampu.

Syarat utama kewajiban menunaikan haji adalah harus seorang muslim (beragama Islam). Oleh karena itu, orang kafir tidak diseru dan dituntut untuk melaksanakan syariat-syariat Islam sehingga tidak wajib bagi mereka dan tidak sah jika dilaksanakan.

Syarat kedua (dan ketiga) adalah harus berakal (danbaligh). Orang gila (dan anak kecil) tidak wajib melaksanakan perintah agama seperti dijelaskan dalam hadis dari Ali bin Abi Thalib Ra.

Dari Ali bin Abu Thalib ra. bahwa Rasululah SAW telah bersabda: "Pena itu diangkat (tidak dicatat amalan-amalan) bagi tiga kelompok muslin. Pertama, orang yang tidur hingga bangun, anak hinga dewasa, dan arang gila hingga sembuh berakal. (H.R Imam Abu Dawud, Imam Ibnu Majah dan Imam Tirmidji).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement