Selasa 21 Dec 2021 00:25 WIB

Sultan Diminta Ikuti Langkah Anies Revisi UMP dan UMK

Serikat pekerja sebut sudah sewajarnya revisi UMP dan UMK ini dilakukan Pemprov DIY.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Foto: Dok Pemprov DIY
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY meminta Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022. Hal ini disampaikan setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan telah melakukan revisi UMP menjadi naik 5,1 persen.

"DIY sebagai daerah istimewa layaknya daerah khusus ibukota, akan sangat baik bagi warganya jika Gubernur DIY mengikuti langkah Gubernur DKI yaitu merevisi besaran UMP dan UMK DIY 2022," kata Ketua KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan saat dikonfirmasi Republika, Senin (20/12).

Baca Juga

Irsad menyebut, sudah sewajarnya revisi UMP dan UMK ini dilakukan Pemerintah Provinsi DIY. Mengingat, Mahkamah Agung (MK) juga telah memutuskan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai dasar penetapan UMP/UMK bertentangan dengan UUD 1945. 

"MK sudah memutuskan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional (tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat), maka sudah sewajarnya jika Gubernur DIY merevisi UMP dan UMK yang didasarkan pada UU yang bertentangan dengan UUD 1945," ujarnya.

Selain inkonstitusional, kata Irsad, besaran UMP dan UMK DIY juga terlalu rendah. Bahkan, UMP dan UMK DIY tidak memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja. "Sehingga, menghambat buruh di DIY untuk dapat hidup secara layak," jelas Irsad.

Irsad menuturkan, dengan direvisinya UMP dan UMK DIY tahun 2022, tidak akan ada masalah bagi Sultan. Pasalnya, Gubernur DIY sendiri tidak dipilih melalui pilkada dan posisi Sultan sebagai gubernur juga aman karena tidak akan menerima sanksi berupa penonaktifan sebagai kepala daerah.

Ia juga menegaskan agar revisi UMP/UMK tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pihaknya juga mengapresiasi dilakukannya revisi UMP oleh Gubernur DKI Jakarta.

"Kami mengapresiasi Gubernur DKI yang memahami putusan MK dan upah layak bagi buruh, sehingga tidak menggunakan PP 36/2021 dalam menetapkan UMP DKI 2022," tambahnya.

Seperti diketahui, besaran UMP DIY tahun 2022 ditetapkan naik sebesar 4,30 persen. Besaran UMP 2022 pun ditetapkan Rp 1.840.915,53 atau naik Rp 75.915,53 dibandingkan UMP 2021.

Sedangkan, untuk UMK di masing-masing kabupaten/kota juga ditetapkan naik dari tahun sebelumnya. Persentase kenaikan UMK tertinggi ditetapkan di Kabupaten Gunungkidul yakni 7,34 persen.

UMK Gunungkidul ditetapkan Rp 1.900.000 atau naik sebesar Rp 130.000. Di Kabupaten Kulon Progo, persentase UMK 5,50 persen dengan besaran Rp 1.904.275 atau naik Rp 99.275.

UMK di Kabupaten Sleman naik 5,12 persen dengan besaran Rp 2.001.000 atau naik ]Rp 97.500. Selain itu, UMK Kota Yogyakarta ditetapkan naik 4,08 persen menjadi Rp 2.153.970 atau naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp 84.440.

Terakhir, kenaikan persentase UMK Kabupaten Bantul sebesar 4,04 persen dengan besaran Rp 1.916.848 atau naik Rp 74.388.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement