Senin 20 Dec 2021 07:39 WIB

Penangkap Koruptor yang Belajar Menjadi ASN

Masuknya puluhan eks pegawai KPK mendorong kapolri mengembangkan divisi anti-korupsi

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik 44 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Polri. Hal itu dilakukan bertepatan dengan momentum Hari Antikorupsi se-Dunia.
Foto: istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik 44 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Polri. Hal itu dilakukan bertepatan dengan momentum Hari Antikorupsi se-Dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bandung, menjadi saksi bisu dimana mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap bekerja independen menangkap koruptor, berlatih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelatihan itu merupakan kelanjutan dari perekrutan eks pegawai lembaga antirasuah yang menjadi ASN Polri.

Pelatihan atau masa orientasi 44 pegawai KPK yang memilih bergabungg dengan korps Bhayangkara dilakukan selama dua pekan. Masa orientasi terhadap puluhan mantan pegawai KPK sebagai ASN kepolisian itu sudah dimulai sejak pekan lalu.

Baca Juga

Mengikuti orientasi, merupakan hal wajib yang dilakukan mantan pegawai KPK yang memilih bergabung dengan Polri. Selama masa orientasi itu, mereka diberikan materi berkenaan dengan manajemen ASN, jabatan fungsional, jenjang karir sebagai aparatur Polri dan lain sebagainya.

"Aktivitas kami masih itukan. Hanya pelatihan untuk memberikan orientasi kepada kami bagaimana menjadi ASN," kata Mantan kepala satuan tugas pembelajaran internal KPK, Hotman Tambunan di Jakarta, Ahad (19/12).

Dia mengungkanpan, bahwa sejauh pelatihan dilaksanakan, tidak ada orientasi yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai ASN kepolisian yang ditugasi khusus dalam peperangan terhadap korupsi. Masuknya puluhan eks pegawai KPK itu mendorong kapolri mengembangkan divisi anti korupsi Polri.

 

photo
Sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dilantik di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi melantik 44 mantan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. - (ANTARA/Dhemas Reviyanto)

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana membentuk satuan baru bernama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupai (Kortas). Satuan baru itu sekaligus akan mengganti Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Meskipun, belum ada kepastian apakah 44 ASN anyar kepolisian itu akan seluruhnya masuk dalam korps tersebut. Kepolisian masih akan menilai kompetensi puluhan bekas pegawai lembaga antikorupsi sebelum ditempati ke divisi tertentu.

"Kalau (orientasi) tupoksi belum ada. Kalau tugas kan dianggap kami sudah berpengalaman ya nggak ada lagi pembicaraan tentang itu," kata Hotman.

Pemateri dalam orientasi tersebut beradal dari Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) dan juga kepolisian. Hotman mengatakan, orientasi dilakukan cenderung untuk memberikan pelatihan bagi para mantan pegawai KPL untuk mengantarkan mereka menjadi pegawai sebuah lembaga negara.

Hotman mengungkapkan, orietasi serupa juga sempat didapatkan saat akan menjadi pegawai KPK dulu. Dia mengatakan, saat itu para calon pegawai diberikan pemahaman tentang kewajiban dan larangan seeta untuk bagaimana menjadi pegawai lembaga yang didirikan pada 2003 lalu.

"Nah kalo sekaramg masuk jadi ASN ya orimtasi menjadi pegawai ASN," kata Hotman lagi.

Hotman mengatakan, sewaktu baru menjadi pegawai KPK, materi seputar tugas akan perlawanan terhadap korupsi diberikan saat bergabung dengan unit kerja tertentu. Saat itu, setiap pegawai dijelaskan tupoksi mereka secara detail terkait bagian dan tindakan dalam memerangi pidana rasuah.

Dia mengatakan, hingga kini, Kapolri Jendeal Sigit Listyo Prabowo juga belum mengadakan pertemuan sambil menjelaskan tupoksi mantan pegawai KPK di kepolisian. Dia menduga, penjelasan terkait tugas-tugas mereka akan dijelaskan saar bergabung ke unit kerja tertentu.

"Kurang lebih ini bakal sama, namanya juga sama-sama orientasi kan," katanya.

Seperti diketahui, sebanyak 54 dari 57 eks pegawai KPK yang tidak lulus TWK mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai KPK. Dari 54 orang yang hadir, sebanyak 44 orang menandatangani surat kesediaan untuk diangkat sebagai ASN Polri.

Sedangkan sisanya memilih untuk tidak bergabung ke kepolisian dan berjuang memberantas korupsi dengan cara yang berbeda. Di antara yang menolak bergabung yakni mantan Biro Humas KPK, Ita Khoiriyah; eks Fungsional Humas, Tri Artining Putri serta eks Fungsional Peran Serta Masyarakat, Benydictus Siumlala Martin Sumarno.

Kemudian, eks Penyelidik KPK, Rieswin Rachwell; eks Fungsional PJKAKI KPK, Christie Afriani; eks Dit Manajemen Informasi, Rahmat Reza Masri; eks Dit Manajemen Informasi, Damas Widyatmoko dan eks Dit Manajemen Informasi, Wisnu Raditya Ferdian.

Setelah mengikuti sosialisasi dan menandatangani surat pernyataan bersedia, diangkat sebagai ASN Polri. Mereka diharuskan ikut uji kompetensi untuk memetakan kompetensi dan tolak ukur Polri untuk menempatkan eks pegawai KPK sesuai dengan kemampuan mereka. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement