Ahad 19 Dec 2021 20:10 WIB

Pentingnya Persetujuan Istri untuk Hubungan Intim, Ini Penjelasan MUI

Persetujuan hubungan intim dari istri merupakan bentuk akhlak mulia

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Persetujuan hubungan intim dari istri merupakan bentuk akhlak mulia. Ilustrasi suami istri
Foto: antarafoto
Persetujuan hubungan intim dari istri merupakan bentuk akhlak mulia. Ilustrasi suami istri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Persetujuan perempuan atau consent dalam Islam menekankan persetujuan dalam melakukan aktivitas seksual suami istri. Pasalnya, jika tak memiliki consent, maka tindakan tersebut juga bisa tergolong pelecehan atau kekerasan seksual.

Ketua Komisi Perempuan dan Anak Majelis Ulama Indonesia (MUI), Siti Ma’rifah, menjelaskan dalam mengenal konsep consent dalam Islam, seorang suami tidak boleh melakukan pemaksaan terhadap istrinya.

Baca Juga

“Di dalam Islam juga suami kan tidak boleh memaksa, istri juga melaksanakan kewajibannya dengan ikhlas, menyadari kewajibannya. Itu juga tidak boleh memaksa. Di dalam agama juga apapun tidak boleh ada memaksa,” ujar Ma’rifah kepada Republika.co.id, Ahad (19/12).  

Namun, menurut dia, jika konsep consent tersebut diterapkan dalam hubungan selain suami-istri, maka akan menjadi hal tidak dibenarkan. “Jadi kalau itu ditaruh di ranah yang bukan hubungan suami istri itu akan keliru,” ucapnya.

Consent selama ini memang kerap disebut sebagai budaya yang berasal dari Barat. Ma’rifah pun menilai, konsep ini menyebabkan pergeseran budaya yang lebih permisif dan menyebabkan pada praktik kebebasan seksual di Indonesia.

“Iya betul. Makanya dalam membuat suatu regulasi kajiannya kan harus komprehensif. Jadi, tidak hanya aspek legalnya saja, tapi juga harus dilihat dari sudut moral, etika, agama,” katanya.

Sebelumnya, Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Amerika Serikat-Kanada juga mengkaji tentang konsep consent atau persetujuan perempuan dalam program Kuliah Online seri I pada 2 Desember 2021.

Dalam kuliah ini, pakar studi Islam dari Hobart William Smith (HWS), Professor Etin Anwar, menjelaskan aspek keberatan dari sekelompok pihak terhadap konsep consent, yang dianggap bias Barat. Meskipun masih bersifat spekulatif, jika menggunakan kerangka mafhum mukhalafah konsep consent bisa menggiring pada kebebasan seksual atau zina.

Lebih lanjut, terkait posisi consent dalam Islam, Prof Etin yang juga Wakil Rois Syuriah PCINU AS-Kanada ini melihat konsen sebagai etika, yang mana manusia memiliki kapasitas untuk menjadi makhluk berakhlak, makhluk yang menyadari keberadaan Allah ﷻ, dan memiliki iradah atau kemampuan memilih, meski demikian kehendak tetap datangnya dari Allah ﷻ. 

Etin juga menjelaskan bahwa ada pengakuan bahkan seruan di dalam Islam terhadap asertivitas perempuan, di mana perempuan bebas mengekpresikan perasaan positif maupun negatif dengan tegas tanpa agresif, misalnya ada hadits yang menarasikan kebolehan perempuan menolak untuk dinikahkan walinya dan tidak dibolehkannya paksaan dalam .

Di akhir paparan, Prof Etin berargumen bahwa consent harus dilihat dalam konteks menciptakan keamanan dan inklusivitas dalam lingkungan. Consent juga perlu ditempatkan dalam konteks perempuan sebagai agensi moral yang memiliki kapasitas untuk menyetujui maupun menolak, yang memiliki kapasitas untuk mengaspirasikan kehendak Allah ﷻ, dan potensi berbuat baik.

Selanjutnya, tambah dia, dalam konteks di Indonesia consent dijiwai oleh semangat Islam dan berkembang dalam konteks warga negara yang berhaluan Demokrasi Pancasila.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement