Ahad 19 Dec 2021 08:24 WIB

Empat Pelaku Rudapaksa Anak di Cirebon Ditangkap

Korban sempat melawan namun keempat pelaku tetap memaksa dan merudapaksanya.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Bilal Ramadhan
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, seorang anak di bawah umur di Cirebon menjadi korban rudapaksa empat pria.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon pun bertindak cepat dengan menangkap keempat pelaku. Para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AS (18 tahun), IW (30), RS (19), dan HR (35).

Baca Juga

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, AKP Anton, menjelaskan, aksi bejat pelaku dilakukan pada Senin (13/12) sekitar pukul 18.00 WIB.

Menurut Anton, para pelaku memaksa korban menenggak minuman keras sebanyak dua botol sebelum melakukan aksinya. Bahkan, keempat pelaku melakukan aksi bejat tersebut secara bergiliran.

"Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Para pelaku bergantian melakukan tindakan tersebut kepada korban," ujar Anton, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Sabtu (18/12).

Anton mengatakan, korban sempat melawan namun keempat pelaku tetap memaksanya. Para pelaku juga mematikan ponsel korban yang sempat meminta tolong kepada keluarganya.

Korban akhirnya berhasil menghubungi keluarganya sehingga keluarganya langsung datang ke lokasi kejadian. Saat itu, korban tengah ketakutan di tempat tersebut. Para pelaku pun langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon.

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, dua botol bekas minuman keras, dan dua ponsel. Saat ini, pihak kepolisian juga masih mendalami kasus tersebut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Anton.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement