Sabtu 18 Dec 2021 16:47 WIB

Pemilihan Kepala Daerah di IKN Disarankan Gunakan Format Khusus

Ada atau tidaknya pemilihan kepala daerah di IKN jadi polemik dalam pembahasan RUU.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
RUU Ibu Kota Negara mengusulkan tidak ada pemilihan kepala daerah.
Foto: republika
RUU Ibu Kota Negara mengusulkan tidak ada pemilihan kepala daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai Pemerintah perlu mengkaji matang format Ibu Kota Negara (IKN) baru. Salah satu yang perlu diatur terkait ada atau tidak pemilu di sana.

Feri menjelaskan Pemerintah Daerah (Pemda) Khusus Ibu Kota bisa dipimpin oleh Gubernur sebagai kepala pemerintahannya. Pola pemilihan Gubernur IKN bisa ditentukan secara khusus berbeda dengan Pemda lainnya. "Misalnya beberapa daerah khusus ibu kota di negara lain tidak terdapat proses pemilu di dalamnya atau proses pemilunya berlangsung sesuai kekhususan daerah yang hendak dibentuk," kata Feri kepada Republika, dikutip Sabtu (18/12).

Baca Juga

Feri juga menyampaikan usulan soal tak ada Pemilu di IKN. Sebab rencananya tak ada warga yang berdomisili resmi di sana melainkan hanya pegawai pemerintah. Otomatis wilayah IKN tak menjadi daerah pemilihan.

"Kalau sebuah ibu kota negara tidak untuk bermukim warga negara hanya lokasi kantor pemerintahan, gedung-gedung penting strategis lainnya maka tentu tidak ada proses pemilihan disana karena tidak ada warga negara yang menempati ibu kota negara. Mungkin mereka akan tinggal di kota-kota satelit (sekitarnya)," ujar Feri.

Feri memandang atas alasan tak ada warga berdomisili di IKN maka kepala daerahnya pantas diatur secara khusus. DKI Jakarta merupakan contoh Pemda khusus, tak ada Pemilu untuk pemerintahan tingkat Kota dan Kabupatennya. Wali Kota/Bupati di Provinsi DKI Jakarta diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Ini memungkinkan dibentuk kepala daerah khusus dengan mempertimbangkan tidak langgar UUD 1945," ucap Feri.

Diketahui, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, pemerintah telah menyepakati nama pemerintah daerah khusus IKN yang menggantikan diksi pemerintah khusus IKN. Pemerintah daerah khusus IKN ini hanya memiliki kewenangan untuk melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota. Ia berharap adanya pengecualian, bahwa otorita ini juga mengurus IKN nantinya.

"Pemerintahan daerah khusus IKN dan dikecualikan untuk pertama kali pemerintahan daerah khusus IKN ini untuk pertama melakukan persiapan, kemudian pembangunan, menjalankan fungsi-fungsi ini, dan pemindahan IKN dan dengan seiringnya dengan penyelenggaraan pemerintah negara," ujar Suharso dalam dalam rapat dengan panitia khusus (Pansus) RUU IKN, Rabu (15/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement