Sabtu 18 Dec 2021 08:05 WIB

Dishub DKI dan OP Tanjung Priok Kerja Sama Awasi Truk Trailer

Petugas bisa menindak truk yang tak melaksanakan uji berkala menggunakan STID.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pengemudi truk traiel menunggu waktu bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (30/7/2021).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Pengemudi truk traiel menunggu waktu bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (30/7/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok meneken nota kesepahaman (MoU) guna mengawasi pengemudi truk trailer yang lalai melaksanakan uji berkala menggunakan integrasi data tunggal identitas truk atau single truck identity (STID).

"Kami bersama-sama Otoritas Pelabuhan Wisnu Handoko kemarin sudah melakukan MoU dalam rangka pengawasan terhadap operasional angkutan barang yang masuk ke wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, termasuk kami menggunakan STID untuk seluruh kendaraan yang beroperasi di sini," ujar Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo saat ditemui di Buffer Area Terminal Peti Kemas Internasional Jakarta 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/12).

Baca Juga

Dengan STID, kata dia, Dishub DKI dan OP Tanjung Priok bisa mengidentifikasi seluruh armada truk trailer yang tidak memenuhi syarat beroperasi secara teknis maupun kelaikan jalan di pelabuhan. Melalui STID, menurut Syafrin, seluruh operasional yang keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok dapat memenuhi syarat saat berjalan di jalanan umum.

"Jadi ke depan, setelah kita melihat data bahwa banyak trailer yang belum dilakukan uji berkala, maka Dishub DKI dan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melakukan uji di tempat," tutur Syafrin.

Berdasarkan hasil pemantauan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), kata Syafrin, sejauh ini banyak truk trailer yang tidak melaksanakan uji berkala. Setelah sistem terintegrasi antara Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan data dari OP Tanjung Priok, petugas dapat lebih masif menindak truk yang lalai uji berkala sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor 74 Tahun 2021.

Ketua Sub Komite Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT, Ahmad Wildan menyebutkan, pihaknya sudah menginvestigasi empat kecelakaan trailer yang disebabkan karena faktor trailer bermasalah. Wildan menyampaikan, permasalahan trailer pada sistem rem, sistem pengisian, sistem pengaturan pedal, dan sistem kelistrikan.

Wildan menyatakan, empat masalah tersebut hampir menjadi penyebab pada empat kecelakaan karena trailer yang tidak uji berkala, meskipun terdapat faktor dua peristiwa itu tidak ada pengunci twist lock container. Kondisi itu menyebabkan kontainer jatuh terlepas dari unit trailer.

"Ini yang harus kami tegaskan sehingga kami bersyukur nanti Dishub DKI dan Dirjen Hubdar Kemenhub akan memastikan semua trailer itu diuji. Karena kita menemukan semua yang kecelakaan ini trailer-nya enggak ada yang diuji nih, empat-empatnya," ucap Wildan.

Keempat truk itu mengalami kecelakaan di berbagai lokasi, kata Wildan, yakni Tol Cipularang dan Cikampek (Jawa Barat, Tol Semarang (Jawa Tengah), serta Kulon Progo (Daerah Istimewa Yogyakarta). "Tapi kendaraan juga asalnya dari Tanjung Priok ke luar," ucap Wildan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement