Jumat 17 Dec 2021 06:20 WIB

Jampidsus Periksa Para Pengelola Keuangan Perindo

Mereka diperiksa terkait penyidikan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perindo.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah)  memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa para pengelola keuangan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Pemeriksaan tersebut terkait lanjutan penyidikan dugaan korupsi yang dialami oleh perusahaan plat merah bidang perikanan tersebut. Mereka yang diperiksa, adalah inisial A, I, AD, AP, F, DA, dan N.

“Saksi-saksi tersebut, diperiksa oleh tim penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus),” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam siaran pers resmi yang diterima wartawan, di Jakarta, Kamis (16/12). 

Para terperiksa tersebut, adalah saksi-saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha di Perum Perindo 2016-2019. Ebenezer menolak membeberkan nama-nama asli para terperiksa tersebut. 

Tetapi, mengacu pada layar monitor daftar terperiksa di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, inisial para terperiksa tersebut adalah, A yang mengacu pada nama Anna, dan I adalah Isnaini. Keduanya diperiksa selaku karyawan pada Bagian Keuangan Perum Perindo. Saksi AD, adalah Agira Darma, dan AP adalah Agung Pamujo. Keduanya diperiksa selaku Staf Umum Bidang Manajemen Risiko, dan Karyawan di Perum Perindo.

 

Adapun saksi F, mengacu pada Fatma, dan DA adalah Devi Aditia, serta N adalah Nani. Ketiganya diperiksa dalam perannya selaku bagian keuangan di Perum Perindo. “Pemeriksaan saksi-saksi tersebut, dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan pada perkara tindak pidana korupsi di Perum Perindo,” sambung Ebenezer.

Dalam kasus korupsi di Perum Perindo, penyidikan di Jampidsus, sudah menetapkan enam orang tersangka. Tiga tersangka awalan dalam kasus ini, ditetapkan pada Kamis (21/10) lalu.

Mereka adalah Wenny Prihatini (WP), yang ditetapkan tersangka sebagai Wakil Presiden Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo. Dua lagi, adalah Nabil M Basyuni (NMB) yang ditetapkan tersangka sebagai Dirut PT Prima Pangan Madani, dan Lalam Sarlam (LS), yang ditersangkakan sebagai Dirut di PT Kemilau Bintang Timur.

Setelah itu, pada Rabu (27/10), Jampidsus menetapkan dua orang tersangka lagi. Yakni, Riyanto Utomo (RU) yang ditetapkan tersangka sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Global Prima Santosa, dan Sahrial Japarin (SJ), yang ditetapkan tersangka sebagai mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perindo 2016-2017. 

Pada Kamis (28/10) dini hari, setelah menetapkan RU, dan SJ sebagai tersangka, Jampidsus kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni inisial IG, perorangan swasta yang sampai hari ini belum diketahui nama aslinya.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi pernah mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus korupsi di Perum Perindo, mencapai Rp 181,2 miliar. Kerugian tersebut, kata dia, dari hasil penghitungan penyidikan kasus dugaan korupsi, dalam jual beli, dan tangkap ikan yang merugikan negara dengan pihak-pihak swasta. Supardi meyakini kasus tersebut, melibatkan pihak-pihak lain di internal BUMN perikanan itu, dan juga swasta. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement