Kamis 16 Dec 2021 22:53 WIB

Cegah Transmisi Omicron, Wisma Atlet Diisolasi Tujuh Hari

Pemerintah harus bertindak cepat mencegah terjadinya transmisi lokal varian omicron.

Rep: Dian Fath Risalah, Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ilham Tirta
Gedung RSDC Wisma Atlet Kemayoran terlihat dari Danau Sunter, Jakarta, Kamis (16/12). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan satu kasus positif Covid-19 akibat penularan varian B.1.1.529 atau Omicron di Indonesia, yang terdeteksi berasal dari pekerja kebersihan di RSDC Wisma Atlet Kemayoran berdasarkan hasil pemeriksaan Balitbangkes dan diuji genome. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gedung RSDC Wisma Atlet Kemayoran terlihat dari Danau Sunter, Jakarta, Kamis (16/12). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan satu kasus positif Covid-19 akibat penularan varian B.1.1.529 atau Omicron di Indonesia, yang terdeteksi berasal dari pekerja kebersihan di RSDC Wisma Atlet Kemayoran berdasarkan hasil pemeriksaan Balitbangkes dan diuji genome. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan temuan kasus pertama Covid-19 varian omicron di Indonesia pada Kamis (16/12). Kasus pertama omicron ini terdeteksi pada seorang petugas kebersihan berinisial N yang bekerja di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.

Usai ditemukannya kasus omicron, pemerintah memutuskan mengisolasi RSDC Wisma Atlet Kemayoran sepekan ke depan. Langkah ini diambil untuk antisipasi dini penularan varian omicron pada level komunitas menyusul ditemukanya kasus penularan di area rumah sakit darurat Covid-19 tersebut.

Baca Juga

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Suharyanto mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan rapat koordinasi dengan Menko Marinvest, Menteri Kesehatan, TNI, dan Satgas Penanganan Covid-19, yang dilanjutkan dengan rapat teknis dengan kementerian lembaga terkait pada Kamis (16/12). “Perkembangan situasi terakhir menjadikan pemerintah harus bertindak cepat mencegah terjadinya transmisi lokal virus varian omicron. Isolasi RSDC adalah langkah yang diharapkan efektif untuk tujuan tersebut,” tutur Suharyanto dalam siaran pers Rabu (16/12), malam.

RSDC Wisma Atlet Kemayoran merupakan rumah sakit khusus untuk merawat pasien Covid-19 sejak pandemi melanda Indonesia pada pertengahan Maret 2020. Dalam beberapa pekan terakhir, beberapa tower rumah sakit ini difungsikan sebagai tempat karantina pelaku perjalanan internasional, melengkapi Wisma Atlet Pademangan.

Pemerintah juga membuka Rusun Nagrak di Cilincing Jakarta Utara untuk karantina terpusat bagi PMI, Pelajar, dan ASN sebagai cadangan tempat karantina. "Rusun Nagrak memiliki kapasitas lebih dari 4.000 tempat tidur. Dua hari lalu, saya sudah mengecek kesiapannya," ujarnya.

Suharyanto menambahkan, lantaran tenaga kesehatan di RSDC Wisma Atlet Kemayoran terbatas jumlahnya dan akan segera diberlakukan isolasi area Wisma Atlet, maka tenaga kesehatan untuk merawat para pasien di Rusun Nagrak akan didukung oleh sumber daya manusia dari Dinas Kesehatan Jakarta. Suharyanto juga meminta pasien yang sudah selesai masa karantina di Tower 4 RSDC Wisma Atlet, selama 14 hari ke belakang, untuk terus memantau kondisi kesehatan.

Apabila terjadi gejala, diharapkan segera melapor ke puskesmas di wilayahnya. “Saya mengimbau agar masyarakat tidak panik, tetapi tetap waspada dengan memperketat

protokol kesehatan, segera melakukan vaksinasi, dan menghadapi Natal dan Tahun Baru

dengan mengurangi mobilitas,” tuturnya.

Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Dinkes DKI Jakarta akan melakukan pengecekan yang lebih luas di lingkungan Wisma Atlet. Penelusuran lebih jauh juga akan dilakukan agar penyebaran Covid-19 varian omicron tidak terus menyebar.

Koordinasi dengan Pemerintah Pusat akan ditingkatkan untuk memastikan pengawasan proses keluar masuk Jakarta bisa ditingkatkan statusnya. Riza juga memastikan pasien omicron itu bukan warga Jakarta. Kendati demikian, karantina dinilainya akan tetap diberlakukan dengan pengetatan.

“Jadi kalau karantina itu bukan 3,5,7 atau 10 hari. Terpenting yang bersangkutan berdiam diri di satu tempat tertentu,” kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI, Kamis (16/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement