Kamis 16 Dec 2021 14:50 WIB

Muslim di Norwegia Menangkan Gugatan Kasus Adopsi Paksa

Anak Muslim tak dapat diberikan keluarga asuh yang tak sesuai dengan keyakinannya

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Esthi Maharani
Mariya Abdi Ibrahim yang merupakan pengungsi Muslim Somalia telah memenangkan gugatan atas kasus adopsi paksa di Norwegia.
Foto: About Islam
Mariya Abdi Ibrahim yang merupakan pengungsi Muslim Somalia telah memenangkan gugatan atas kasus adopsi paksa di Norwegia.

IHRAM.CO.ID, OSLO -- Seorang ibu yang merupakan pengungsi Muslim Somalia telah memenangkan gugatan atas kasus adopsi paksa di Norwegia. Hal itu menjadi kunci kemenangan bagi Muslim di Eropa setelah pengadilan HAM tinggi Eropa memutuskan bahwa pihak berwenang Norwegia melanggar hak-hak wanita Muslim, ketika mereka memindahkan anak dari pengasuhan ibunya dan menempatkannya dengan keluarga Kristen.

"Baik klien saya dan saya senang dengan keputusan bulat ini," kata pengacara Mariya Abdi Ibrahim, Anna Lubin, kepada Courthouse News melalui email, dilansir di laman About Islam, Kamis (16/12).

Baca Juga

Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) membuat keputusan penting pada Jumat pekan lalu, yang memutuskan bahwa seorang anak Muslim tidak dapat diberikan sebuah keluarga asuh yang tidak sesuai dengan keyakinan dan budayanya.

Keputusan itu mengakhiri gugatan yang diajukan Ibrahim, yang datang ke Norwegia sebagai pengungsi. Ibrahim melarikan diri dari perang saudara di Somalia 11 tahun lalu.

Ketika putranya berusia 10 bulan, Layanan Kesejahteraan Anak Norwegia memindahkannya dari pengasuhan Ibrahim, dengan alasan pengabaian dan pelecehan. Dia diadopsi oleh pasangan Norwegia yang merupakan anggota gereja Evangelical Mission Covenant Church dan memutuskan semua hubungan dengan ibu kandungnya.

Setelah usahanya untuk menghalangi pemindahan putranya gagal, wanita berusia 28 tahun itu meminta agar putranya ditempatkan dengan keluarga Somalia atau Muslim lain, tetapi pengadilan Norwegia menolak permintaannya. Ibrahim ingin putranya mempertahankan ikatan dengan warisan Somalia dan keyakinan Muslimnya.

Namun, keputusan Jumat lalu dari pengadilan Strasbourg menemukan bahwa pihak berwenang Norwegia gagal mempertimbangkan latar belakang agama dan budaya anak itu. Pengadilan kemudian memerintahkan Oslo untuk membayar ganti rugi kepada Ibrahim sebesar 30.000 euro (33.000 dolar).

"Pengaturan itu gagal mempertimbangkan kepentingan pemohon untuk mengizinkan (putranya) mempertahankan setidaknya beberapa ikatan dengan asal-usul budaya dan agamanya," tulis panel 17 hakim.

Islam adalah agama terbesar kedua di Norwegia setelah Kristen. Pada 2020, jumlah Muslim yang tinggal di Norwegia adalah 182.826 (3,4 persen dari populasi sebesar 5.402.171). Mayoritas Muslim di Norwegia adalah Sunni, dengan minoritas Syiah yang signifikan. Sementara 55 persen Muslim di negara itu tinggal di wilayah Oslo dan Akershus. Sebagian besar memiliki latar belakang imigran, dan warga Norwegia keturunan Pakistan menjadi kelompok yang paling terlihat dan dikenal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement