Kamis 16 Dec 2021 14:40 WIB

Kemendikbudristek Imbau Libur Semester Sesuai Kalender Akademik

Sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Nataru

Sejumlah murid SD Negeri Sepang Kota Serang melintas di depan kelas di Serang, Banten, Senin (6/12/2021). Sesuai Instruksi Mendagri No.62/2021, untuk mencegah meledaknya kembali penyebaran COVID-19, pihak sekolah di berbagai daerah meniadakan libur Natal dan Tahun Baru dengan tetap mewajibkan siswa mengikuti pelajaran selama periode tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Sejumlah murid SD Negeri Sepang Kota Serang melintas di depan kelas di Serang, Banten, Senin (6/12/2021). Sesuai Instruksi Mendagri No.62/2021, untuk mencegah meledaknya kembali penyebaran COVID-19, pihak sekolah di berbagai daerah meniadakan libur Natal dan Tahun Baru dengan tetap mewajibkan siswa mengikuti pelajaran selama periode tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suhartinengimbau agar satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (Dikdas), dan pendidikan menengah (Dikmen) tetap melakukan pembagian rapor dan libur sekolah sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan.

"Libur semester satu tetap ada. Namun, sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah, " ujar Suharti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (16/12).

Baca Juga

Para pendidik dan tenaga kependidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan. Suharti menambahkan bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

Tak lupa, Sesjen Suharti meminta agar Pemda dapat memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. "Kami juga mengharapkan agar orang tua mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19," ajaknya.

Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 berlaku mulai 14 Desember 2021. Edaran ini ditujukan kepada para Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.

"Tentunya, kita perlu pahami bersama bahwa pandemi belum usai. Maka, kita harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Sesjen Suharti.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement