Kamis 16 Dec 2021 01:18 WIB

Kementerian PUPR Minta Pemda Profesional Kelola Rusun

Pemda wajib mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan dan perawatan rusun.

Suasana salah satu rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dibangun Kementerian PUPR di Rangkasbitung, Lebak, Banten. Kementerian PUPR meminta pemerintah daerah profesional mengelola rusun yang telah dibangun.
Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Suasana salah satu rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dibangun Kementerian PUPR di Rangkasbitung, Lebak, Banten. Kementerian PUPR meminta pemerintah daerah profesional mengelola rusun yang telah dibangun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta pemerintah daerah (pemda) yang mendapatkan bantuan pembangunan rumah susun (rusun) dapat profesional dalam mengelola rusun itu dengan baik dan benar.

Plt Direktur Rumah Susun Kementerian PUPR Maryoko Hadi menyampaikan, Kementerian PUPR khususnya Direktorat Jenderal Perumahan telah menerima banyak usulan permohonan bantuan rusun dari pemda untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kementerian PUPR juga telah banyak membangun rusun untuk pemda di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga

Bangunan tersebut setidaknya harus segera dikelola dan dimanfaatkan untuk masyarakat apabila telah selesai dibangun. Menurut dia, sejak selesainya pembangunan rusun sampai dengan dikeluarkannya persetujuan Menteri Keuangan tentang serah terima aset berupa alih status atau hibah, pemda juga perlu memproses pengelolaan dan penghunian rusun sesuai peruntukkan yang diusulkan saat pengajuan proposal permohonan bantuan.

"Pengelolaan yang profesional diperlukan agar bangunan vertikal tersebut dapat segera dimanfaatkan dan dihuni oleh masyarakat serta dirawat dengan baik agar tidak mengalami kerusakan," kata Maryoko melalui keterangan tulis di Jakarta, Rabu (15/12).

Pengelolaan rusun, lanjut dia, dapat dilaksanakan pemda dengan beberapa langkah. Pertama, dengan menunjuk badan pengelola rusun untuk memanfaatkan sebagai tempat hunian dan mengelola rusun.

Sedangkan langkah berikutnya adalah dengan mengatur kepenghunian yang mencakup proses penghunian dan penetapan calon penghuni. Kemudian menjaga keberadaan Barang Milik Negara (BMN) bangunan agar tetap sesuai dengan fungsinya termasuk menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan bangunan.

Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan pengawasan dan pengelolaan rusun. "Sesuai arahan Menteri PUPR maka pemda sebagai penerima bantuan wajib mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan dan perawatan bangunan rusun sejak proses serah terima pengelolaan dan pengelolaan," kata Maryoko.

Pemda, ujar dia, juga dapat berkoordinasi dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan yang ada di daerah terkait pembangunan dan pengelolaan rusun untuk masyarakat.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement