Baleg DPR Bantah tak Serius Sikapi RUU Perampasan Aset

DPR sedang fokus menyelesaikan RUU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional.

Rabu , 15 Dec 2021, 16:35 WIB
[Ilustrasi] Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membantah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menganggap DPR tak serius sikapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Foto: republika
[Ilustrasi] Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membantah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menganggap DPR tak serius sikapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menganggap DPR tak serius sikapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menganggap, RUU Perampasan Aset sama pentingnya dengan RUU lain.

"Bukan soal serius atau tidak, semua pasti kelembagaan kita semua pasti serius soal itu. Tetapi memang ada beberapa rancangan undang undnag kemarin yang kita tidak duga kan dalam proses penyelesaiannya yang tadinya sudah selesai tapi akibat putusan MK akhirnya membuat itu harus kita lakukan," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/12).

Baca Juga

Supratman mengatakan, DPR sedang fokus menyelesaikan RUU Cipta Kerja yang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan inkonstitusional bersyarat. MK memberi batas waktu kepada penyusun undang-undang untuk diperbaiki dalam waktu dua tahun. 

"Bayangkan proses penyusunan naskah akademik dan lain-lain itu masih harus menyita waktu. Apalagi Indonesia akan menghadapi presidensi G20. Nah itu tentu bagi presiden UU ciptaker adalah menjadi prioritas utama dan itu menjadi fokus parlemen saat ini," jelasnya.

Supratman mengatakan, rencananya prolegnas prioritas 2022 akan dievaluasi kembali pada Februari mendatang. Menurutnya, DPR masih punya slot untuk enam RUU baru lantaran pada paripurna lalu DPR sudah mengesahkan enam RUU.

"Nah saya juga kemarin bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM untuk membicarakan kemungkinan kita melakukan evaluasi prolegnas kembali dalam masa persidangan yang akan datang," ujarnya.

"Oleh karena itu, kita tunggu evaluasi berikut apakah kemudian pemerintah akan benar-benar mengajukan atau tidak nanti akan kita bahas bersama dengan fraksi," imbuhnya.

Sementara itu, Supratman mengungkapkan dari awal tidak ada satu pun fraksi yang tidak menerima RUU Perampasan Aset, termasuk Fraksi Partai Gerindra. Menurutnya, saat ini pertimbangannya tinggal menyangkut kesiapan untuk sesegera mungkin RUU tersebut dibahas. 

"Kan semua teman-teman dan publik menginginkan parlemen itu lebih terbuka," ungkapnya.

Baca Juga:

Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan RUU tersebut segera diusulkan untuk masuk prolegnas. "Akan diusulkan, akan diusulkan," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen,  Senayan, Jakarta, Rabu.

Ketua Fraksi PKB DPR RI, Ahmad Cucun Syamsurijal mengatakan, belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait RUU Perampasan Aset. Namun, ia menjelaskan, di dalam undang-undang tentang penyusunan perundang-undangan diatur mekanisme pembahasan di Baleg melalui skema kumulatif terbuka.

"Nah ini kan tinggal ada kesepakatan apa inisiatif pemerintah apa inisiatif DPR. Itu aja yang belum ada titik temu," ujarnya.

Ia mengatakan, RUU Perampasan Aset saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg). Namun, prinsipnya Fraksi PKB tak mempersoalkan pengajuan RUU tersebut

"Kalau misalnya ini disepakati semuanya ini inisiatif DPR PKB ikut juga, kita belum, masih bahas nih di badan legislasi masih belum ada tingkat kesepakatannya," tuturnya. 

Baca Juga: Sitaan Aset Tersangka Korupsi Gas Bumi Mencapai Rp 90 Miliar 

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang pimpinan partai politik yang ada di parlemen untuk mencari titik temu soal RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Hal tersebut menyusul tidak masuknya RUU tersebut dalam prolegnas prioritas 2022. 

"Hemat saya kalau ini dipandang oleh pemerintah sebagai kebutuhan yang mendesak kan banyak forum termasuk misalnya pertemuan antara presiden dengan pimpinan parpol yang punya fraksi di DPR ini. Ya mudah-mudahan kalau ada forum itu bisa diselesaikan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (14/12).

Baca Juga: Pukat UGM: Pemberantasan Korupsi di Indonesia Masih Suram 

"Ini tentu perlu pemerintah dan DPR duduk bersama, persoalanya ada dimana, keberatannya apa, alasan tidak masuknya apa, ini saya kira perlu dibicarakan," ujarnya.

Ia juga mendorong agar sosialisasi terhadap RUU Perampasan Aset perlu dilakukan. Selain itu, partisipasi publik juga perlu dibangun dari awal agar muncul persepsi yang berbeda. 

Sementara itu, PPP mendukung terkait pengajuan RUU Perampasan Aset tersebut. "Kalau posisi PPP sudah beberapa kali kita sampaikan. Kami PPP tidak keberatan dengan RUU itu¡ tentu kami harus lihat itu RUU nya, tapi secara prinsip PPP tidak menolak terhadap pengajuan RUU Perampasan Aset," jelasnya. 

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan RUU inisiatif pemerintah. Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut pada 2021 RUU tersebut sudah pernah diajukan. Namun pada Prolegnas Prioritas 2022 RUU itu tidak dimasukan.

"Kami mohon pengertian lah agar nanti DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi, agar negara ini bisa selamat," kata Mahfud  dalam keterangannya melalui siaran kanal Youtube Kemenko Polhukam Selasa (14/12). 

Baca Juga: Nilai Aset Sitaan Kasus ASABRI Bertambah Jadi Rp 16,8 T 

Mahfud mengungkapkan, pada 2021, pemerintah sudah mengajukan dua RUU terkait dengan pemberantasan korupsi, yaitu RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Uang Tunai. Mahfud menuturkan, DPR dan pemerintah sepakat jika kedua rancangan tersebut tidak masuk dalam prioritas parlemen maka hanya satu rancangan yang dipertimbangkan untuk menjadi prioritas, yakni RUU Perampasan Aset. 

Mahfud mengaku optimis target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada tahun depan akan tercapai. Ia mengatakan, hanya ada satu ganjalan dalam RUU Perampasan Aset, yakni terkait dengan pengelolaan aset tersebut.

Mahfud menyampaikan, terdapat tiga opsi yang dapat menjadi pengelola aset. Ketiganya, yaitu Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang berada dibawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Ada tiga kementerian atau lembaga pada waktu itu. Sekarang sudah ada kesatuan pendapat di kalangan pemerintah, tinggal bahas itu saja, nanti kalau tidak ada masalah-masalah lain di luar soal teknis seperti itu," jelas dia.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait RUU Perampasan Aset. Pada pidato Hari Anti Korupsi Sedunia di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jokowi mengatakan, pemerintah mendorong agar UU Perampasan Aset Tindak Pidana.

Namun, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2022. "Jadi, dari sini masyarakat dapat menilai bahwa Presiden seringkali hanya menebar janji-janji manis pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan, Jumat (10/12).