Rabu 15 Dec 2021 15:55 WIB

Rencana Transisi Kelas Rawat Inap JKN

Kelas rawat inap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dibagi dua kelas standar..

Red: Mohamad Amin Madani

Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan antre untuk mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah dr.Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Aceh, Rabu (15/12/2021). Pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap (KRI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke dalam dua kelas standar yaitu kelas standar A bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan kelas standar B bagi peserta Non-PBI JKN. (FOTO : ANTARA/Syifa Yulinnas)

Petugas melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr.Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Aceh, Rabu (15/12/2021). Pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap (KRI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke dalam dua kelas standar yaitu kelas standar A bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan kelas standar B bagi peserta Non-PBI JKN. (FOTO : ANTARA/Syifa Yulinnas)

Petugas melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr.Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Aceh, Rabu (15/12/2021). Pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap (KRI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke dalam dua kelas standar yaitu kelas standar A bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan kelas standar B bagi peserta Non-PBI JKN. (FOTO : ANTARA/Syifa Yulinnas)

Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan antre untuk mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah dr.Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Aceh, Rabu (15/12/2021). Pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap (KRI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke dalam dua kelas standar yaitu kelas standar A bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan kelas standar B bagi peserta Non-PBI JKN. (FOTO : ANTARA/Syifa Yulinnas)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH -- Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan antre untuk mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah dr.Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Aceh, Rabu (15/12/2021).

Pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap (KRI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke dalam dua kelas standar yaitu kelas standar A bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan kelas standar B bagi peserta Non-PBI JKN.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement