Rabu 15 Dec 2021 05:12 WIB

Perjuangan 33 Tahun Lansia Diduga Korban Mafia Tanah

Surat resmi pada Presiden RI Joko Widodo, ia kirimkan dengan harapan adanya keadilan.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Jolie Agustina (64 tahun) menunjukkan surat untuk Presiden Joko Widodo. Ia meminta perhatian Presiden atas kasus dugaan mafia tanah yang merugikannya.
Foto: Djoko Suceno/Republika
Jolie Agustina (64 tahun) menunjukkan surat untuk Presiden Joko Widodo. Ia meminta perhatian Presiden atas kasus dugaan mafia tanah yang merugikannya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perjuangan seorang lansia, Jolie Agustina (64 tahun) bersama adik dan kakaknya mendapatkan hak tanah warisan orangtuanya tak pernah surut. Ibu dua anak yang sakit-sakitan ini sudah 33 tahun berurusan dengan pengadilan untuk mencari keadilan. Kini, ia tengah menempuh upaya hukum terakhir melalui Peninjauan Kembali (PK).

Tak hanya jalur PK yang dia tempuh, surat resmi kepada Presiden RI, Joko Widodo pun ia kirimkan dengan harapan adanya keadilan. Ia menilai keluarganya telah menjadi korban mafia tanah. Akibat ulah mafia tanah, ia bersama lima saudaranya harus terusir dari rumah yang ditempatinya hingga terlantar dan terpencar di beberapa daerah.

"Saya surati Bapak Presiden RI, Joko Widodo untuk mendapatkan keadilan," kata Jolie yang terpaksa duduk kursi roda karena sakit kepada para wartawan di Bandung, Selasa (14/12).

Didampingi kuasa hukumnya, Arry Djamari Saragih, Jolie mengungkapkan, persoalan hukumnya kepada para wartawan. Ia merasa telah menjadi korban praktik mafia tanah. 

Tanah warisan orangtuanya seluas 3.050 meter persegi di Jl Raya Mastrip, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, beralih kepada pihak lain tanpa melalui prosedur yang benar. "Itu tanah orangtua saya yang dibeli tahun 1961 secara sah. Kami tidak pernah menjualnya kepada siapun. Tahun 1988 kami mulai terusir dari rumah tersebut," ujar dia.

Hal itu, kata Jolie, seiring terbitnya Sertifikat Hak Milik No 12.01.26.02.1.00396 atas nama BS (tergugat I) Surat Ukur No 1798 tahun 1988. Untuk mendapatkan kembali haknya, ia beserta keluarganya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya. 

Berdasarkan putusan PN Surabaya tanggal 27 Juni 2019 dengan Nomor Perkara No 831/Pdt/G/2018PN SBY diantaranya menyatakan bahwa SHM No 12.01.26.02.1.00396 atas nama BS tidak mempunyai hukum yang mengikat. Selain itu Hakim juga menghukum tergugat BS untuk mengosongkan, mengembalikan dan menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat dalam keadaan sempurna tanpa ada ikatan apapun.

Atas putusan tersebut, BS melakukan perlawanan dengan melakukan Banding ke PT Surabaya pada tanggal 12 Agustus 2019. Di tingkat Banding Jolie kalah. Namun, usahanya untuk mendapatkan hak waris dari kedua orangtuanya yang sudah meninggal tak pernah padam. 

Dia kemudian mengajukan Kasasi, namun akhirnya kandas pada tanggal 3 Maret 2021 melalui keputusan Mahkamah Agung. Kini dia tengah menunggu putusan PK.

"Demi tegakknya supremasi hukum, kami menaruh harapan besar di pundak yang Mulia Hakim Agung. Kiranya tetap berkomitmen menjadikan hukum sebagai Panglima bukan sebagai alat kejahatan dan tetap tidak pernah melupakan pesan Bapak Presiden  Joko Widodo ‘Berantas Mafia Peradilan’," tutur Arry Djamari Saragih. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement