Selasa 14 Dec 2021 22:28 WIB

Sleman Dorong Puskesmas Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis Dinkes Sleman.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Suasana Puskesmas Melati II di Padukuhan Cabakan, Desa Sumberadi,  Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, DIY, Rabu (3/7).
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Suasana Puskesmas Melati II di Padukuhan Cabakan, Desa Sumberadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, DIY, Rabu (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman menyelenggarakan lokakarya akreditasi untuk puskesmas. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan motivasi penerapan sistem manajemen mutu akreditasi puskesmas-puskesmas Sleman.

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa mengatakan, agenda lokakarya ini menunjukkan kesungguhan serta keseriusan Pemkab Sleman dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Ia turut mengapresiasi 25 puskesmas yang mengikuti.

Baca Juga

"Meskipun dalam suasana pandemi Covid-19 tetap berusaha sekuat tenaga memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," kata Danang, Selasa (14/12).

Danang menjelaskan, puskesmas merupakan unit pelaksana teknis Dinkes Sleman yang bertugas dan bertanggung jawab menyelenggarakan kesehatan di wilayah kecamatan. Puskesmas menjadi ujung tombak pembangunan kesehatan masyarakat di suatu daerah.

Maka, ia menekankan, sebagai fasilitas pelayanan publik puskesmas harus mampu sajikan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat. Menurut Danang, penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh.

Terutama, untuk mendorong puskesmas melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat. Sekaligus, mendorong masyarakat melakukan kontrol terhadap kinerja puskesmas bidang layanan kesehatan dan mengusahakan peningkatan mutu pelayanan.

Penerapan akreditasi puskesmas di Kabupaten Sleman sendiri telah dimulai sejak 2015. Hal ini, kata Danang, menunjukkan Pemkab Sleman secara berkesinambungan berusaha secara konsisten meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan puskesmas.

"Terlebih, pelaksanaan akreditasi ini dilakukan secara berkala setiap tiga tahun sekali sesuai Permenkes 46/2015 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat," ujar Danang.

Kepala Dinkes Sleman, Cahya Purnama mengungkapkan, per Desember 2021 baru ada satu puskesmas yang sudah memiliki akreditasi dengan status paripurna. Kemudian, 14 puskesmas dengan status utama dan 10 puskesmas lainnya dengan status madya.

"Kegiatan ini diselenggarakan untuk pemantapan rencana reakreditasi 2022," kata Cahya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement