Selasa 14 Dec 2021 22:05 WIB

Satpol PP Siap Bubarkan Pesta Kembang Api di Titik Nol Yogyakarta

Satpol PP DIY akan mengerahkan seluruh personel yang berjumlah 598 orang.

Satpol PP Siap Bubarkan Pesta Kembang Api di Titik Nol Yogyakarta (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Satpol PP Siap Bubarkan Pesta Kembang Api di Titik Nol Yogyakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan bakal membubarkan pesta kembang api yang biasa digelar warga di kawasan Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta saat malam perayaan Tahun Baru 2022.

"Kalau masyarakat mau jalan ke Malioboro silahkan saja yang penting mereka tidak melakukan perayaan dengan pesta kembang api," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Yogyakarta, Selasa (24/12).

Baca Juga

Untuk menghindari munculnya kerumunan orang di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, menurut Noviar, kendaraan bermotor tidak akan dihambat untuk melintasi kawasan itu. "Kemarin sudah koordinasi dengan Polda DIY, jalur kendaraan nanti tidak akan ditutup, jadi akan tetap melintas, sehingga tidak akan ada (orang) yang berkerumun di titik nol untuk pesta kembang api," kata dia.

Satpol PP DIY, kata dia, akan mengerahkan seluruh personel yang berjumlah 598 orang untuk membubarkan setiap kerumunan di seluruh tempat umum, termasuk destinasi wisata saat momentum pergantian tahun. "Kami akan kerahkan semua untuk mengawasi perayaan tahun baru, baik di objek wisata maupun di tempat-tempat keramaian," katanya.

Bagi masyarakat yang diketahui melanggar protokol kesehatan di tempat umum, kata dia, akan mendapat sanksi sosial, salah satunya dengan menyapu jalan. "Kalau tempat-tempat usaha yang melakukan pelanggaran, kami juga akan sanksi. Mulai dipanggil dulu ke Pol PP, kalau tetap melanggar akan kami tutup sementara," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Instruksi Gubernur Nomor 37/INSTR/2021 melarang warga di DIY merayakan Tahun Baru 2022 dengan berkerumun, baik secara terbuka maupun tertutup.

"Melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Sultan.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement