Selasa 14 Dec 2021 19:40 WIB

Bandara Ahmad Yani dan Kejati Jateng Sinergi Penanganan Hukum

Kejaksaan sebagai pengacara negara juga dapat mewakili BUMN/BUMD lainnya.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Bandara Ahmad Yani dan Kejati Jateng Sinergi Penanganan Hukum (ilustrasi).
Foto: istimewa
Bandara Ahmad Yani dan Kejati Jateng Sinergi Penanganan Hukum (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang kembali memperkuat kerjasama guna mengefektifitkan penanganan dan penyelesaian persoalan hukum dengan kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Sebelumnya, kesjasama antar kedua institusi ini sudah berjalan. Namun nota kesepahaman kedua belah pihak telah berakhir sejak 27 November 2019 lalu dan perlu dierpanjang sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan hukum, khususnya dalam bidang perdata dan Tata usaha Negara.

Baca Juga

General Manager (GM) PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto mengungkapkan, penandatanganan kerjasama antara PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang dengan Kejati Jawa Tengah telah dilaksanakan pada Senin (13/12) kemarin.   

Ruang lingkup dari kerjasama ini meliputi kesepakatan bersama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang dengan Kejati Jawa Tengah. 

“Tujuannya, untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ungkapnya, dalam keterangan per di Semarang, Selasa (14/12).

Kerjasama ini, masih kata Hardi, untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum, baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi).

Bagi PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, kerjasama ini dipandang penting, mengingat dalam proses pengelolaan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang oleh PT Angkasa Pura I (Persero) sangat mungkin mengalami berbagai jenis kendala, baik dalam bidang pelayanan, operasional bandara, maupun hukum.

Sehingga dalam rangka penanganan penyelesaian permasalahan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, PT Angkasa Pura I (Persero) memerlukan bantuan penanganan dari Kejati Jawa Tengah.

“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, jika terdapat permasalahan hukum --baik Perdata maupun Tata Usaha Negara-- yang dihadapi oleh Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, PT Angkasa Pura I (Persero) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dapat bersama- sama bersinergi dalam penyelesaiannya.” tandas Hardi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Priyanto SH MH menyampaikan, kesepakatan bersama tersebut merupakan perpanjangan kerjasama yang selama ini telah terjalin antara Kejati Kawa Tengah dengan PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Kejati Jawa Tengah, jelasnya, dalam hal ini memiliki tugas dan wewenang di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, untuk dapat bertindak --baik di dalam maupun di luar pengadilan-- untuk atau dan atas nama Negara/ Pemerintah/ BUMN/ BUMD.

Dalam hal kegiatannya antar lain meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang dihadapi oleh PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Seperti diketahui, kehadiran Jaksa Pengacara Negara sebagaimana telah diamanatkan  dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI., khususnya yang diatur dalam Pasal 30 ayat (2) dan UU Kejaksaan yang baru.

“Kejaksaan sebagai Pengacara Negara juga dapat mewakili BUMN/BUMD lainnya --baik di dalam maupun di luar pengadilan-- berdasarkan Surat Kuasa Khusus, guna menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi atau perkara yang mungkin akan timbul di kemudian hari,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement