Selasa 14 Dec 2021 16:33 WIB

Jampidsus akan Telaah Laporan MAKI terkait Lili Pintauli

Kejaksaan diminta berani mengusut kasus Wakil Ketua KPK tersebut.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto/rwa.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum berencana untuk melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait pelaporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Supardi mengatakan, banyaknya proses penanganan kasus dugaan korupsi, membuat timnya belum dapat melakukan telaah atas pelaporan tersebut.

“Itu nanti dulu lah. Saya belum pada titik mengambil kesimpulan soal pelaporan itu,” ujar Supardi di gedung Pidana Khusus, Kejakgung, Jakarta, Selasa (14/12).

Baca Juga

Kata dia, perlu ada telaah mendalam atas satu pelaporan yang mendarat ke gedung Jampidsus. Telaah itu, kata Supardi, untuk menentukan langkah perlu atau tidak menindaklanjuti pelaporan tersebut ke arah serangkaian prapenyelidikan, maupun peyelidikan.

Terkait pelaporan MAKI tersebut, kata Supardi, timnya belum melakukan telaah. Sebab itu, kata dia, belum ada kesimpulan apapun untuk menyusun langkah lanjutan terkait pelaporan tersebut. “Sudah diterima laporannya. Sudah dibaca. Tetapi, saya belum ambil kesimpulan. Nanti lah itu,” kata Supardi.

MAKI melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Kejakgung, Jumat (3/12). Pelaporan itu, terkait dugaan korupsi yang dilakukan komisioner KPK tersebut dalam penanganan kasus mantan wali kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial. Kordinator MAKI Boyamin Saiman menerangkan, Jampidsus punya kewenangan yang sama untuk mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat tinggi di KPK.

“Harapannya Jampidsus pada Kejaksaan Agung berani menangani masalah ini,” ujar Boyamin di Jakarta pada Jumat (3/12).

Boyamin dalam pelaporannya mengatakan, ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh Lili terkait penanganan perkara M Syahrial. MAKI meminta Jampidsus menggunakan Pasal 36 juncto Pasal 65 UU 30/2002 tentang KPK. Di pasal tersebut, dikatakan tentang larangan keras terhadap para komisioner atau pemimpin di KPK melakukan komunikasi atau berhubungan langsung dengan tersangka, ataupun pihak-pihak yang berperkara, atau dalam proses penyelidkan maupun penyidikan di KPK.

Larangan tersebut, harus tanpa alasan apapun. Jika melanggar, komisioner KPK yang terikat beleid tersebut, terancam hukuman 5 tahun penjara. Akan tetapi, kata Boyamin, dari perjalanan kasus korupsi M Syahrial, terungkap adanya dugaan hubungan antara mantan wali kota itu dengan Lili.

Dalam persidangan yang menghadirkan Stepanus Robin Patuju selaku terdakwa, terungkap adanya pengakuan Syahrial yang berkomunikasi dengan Lili terkait kasusnya. Stepanus  adalah mantan penyidik KPK yang sedang didakwa menerima suap dari M Syahrial dan mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin.

Stepanus pada persidangan di PN Tipikor, Senin (22/11) lalu, juga mengatakan peran Lili yang menyarankan Syahrial menggunakan jasa pengacara Arief Aceh dan Fahri Aceh untuk penanganan kasusnya di KPK. Atas pengakuan tersebut, Stepanus selaku terdakwa menawarkan diri menjadi justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan KPK untuk membongkar skandal tersebut.

“Menurut kami (MAKI), pengakuan Robin (Stepanus) itu kuat. Maka itu, saya melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti dan ditangani,” kata Boyamin.

Sebetulnya, terkait peran Lili dalam kasus Robin dan M Syahrial, sudah pernah terbukti di sidang etik Dewan Pengawas KPK. Dewas KPK dalam putusannya menyatakan Lili melakukan pelanggaran kode etik berat sebagai pejabat KPK karena melakukan komunikasi dengan Syahrial yang sedang berperkara dan dalam penyelidikan di KPK.

Namun, Dewas KPK dalam putusannya cuma memberikan sanksi berupa pemotongan gaji terhadap Lili. MAKI, kata Boyamin, meminta Lili mundur dari KPK atas putusan Dewas KPK tersebut.

MAKI memberikan waktu terhadap Lili untuk mundur dari KPK sampai 30 November. MAKI pun pernah menyampaikan akan melaporkan Lili ke Jampidsus Kejakgung, jika Lili tak mau mengundurkan diri dari KPK karena pelanggaran kode etik tersebut. Tetapi Lili bergeming.

MAKI akhirnya tetap pada rencana untuk memidanakan Lili lewat peran Jampidsu-Kejakgung. “Saya masih punya harapan kepada Kejaksaan Agung untuk mau menangani kasus ini,” ujar Boyamin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement