Selasa 14 Dec 2021 14:32 WIB

Ini Langkah Menag Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren

Langkah pertama Kemenag adalah melakukan investigasi.

Rep: Fuji E Permana/Arie Lukihardianti/ Red: Ani Nursalikah
Ini Langkah Menag Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Ini Langkah Menag Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terjadi di beberapa lembaga pendidikan agama. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan telah menyiapkan langkah strategis untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kembali kasus serupa.

Yaqut mengatakan, langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan investigasi. "Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti ini, boarding (school) ini, yang kita sinyalir terjadi pelanggaran serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan seterusnya," katanya melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Selasa (14/12).

Baca Juga

Dia menegaskan kasus kekerasan seksual sangat tidak baik bagi anak bangsa dan juga agama. Karena semua lembaga pendidikan ini mengatasnamakan agama.

Yaqut mengatakan, langkah kedua, menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan masalah ini, termasuk dalam proses investigasi. Dia mengaku khawatir kasus pelecehan seksual yang belakangan mencuat di lembaga pendidikan itu merupakan fenomena gunung es.

"Kami mau selesaikan ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus. Kami mohon dukungan, kami bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat. Ini bukan hanya merugikan Islam, tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarga mereka, kasihan sekali," ujarnya.

 

 

Yaqut mengatakan, proses investigasi sudah mulai berjalan. Dia minta seluruh jajaran untuk secepatnya melaporkan temuannya supaya bisa segera diambil langkah-langkah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement