Selasa 14 Dec 2021 14:09 WIB

GIMNI Kecewa Pemerintah Batalkan Larangan Minyak Goreng Curah

Pelaku industri telah berinvestasi untuk memproduksi minyak goreng kemasan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Pengumuman batasan pembelian di antara deretan minyak goreng kemasan 2kg yang dijual di sebuah supermarket di Kota Bandung, Rabu (1/12/2021). Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyampaikan kekecewannya atas kebijakan pemerintah yang membatalkan larangan minyak goreng curah pada tahun depan.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pengumuman batasan pembelian di antara deretan minyak goreng kemasan 2kg yang dijual di sebuah supermarket di Kota Bandung, Rabu (1/12/2021). Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyampaikan kekecewannya atas kebijakan pemerintah yang membatalkan larangan minyak goreng curah pada tahun depan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyampaikan kekecewannya atas kebijakan pemerintah yang membatalkan larangan minyak goreng curah pada tahun depan. Pasalnya, para pelaku industri telah berinvestasi dalam jumlah besar agar siap untuk memproduksi minyak goreng kemasan.

"Kenapa kecewa? Karena anggota GIMNI sudah investasi mesin sejak 2012 dengan nilai puluhan miliar rupiah setiap perusahaan agar utilisasi lebih tinggi. Tapi pemerintah membatalkan itu," kata Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga kepada Republika.co.id, Selasa (14/12)., Selasa (14/12).

Baca Juga

Ia menuturkan, rencana larangan minyak goreng curah sudah dimulai sejak 2010 lalu. Namun, implementasi kebijakan kerap dibatalkan. Alhasil industri melakukan peningkatan kapasitas pabrik agar bisa menyiapkan kemasan minyak goreng sesuai kapasitas produksinya.

"Ketika semua sudah disiapkan lalu tiba-tiba batal, siapa yang mau tanggung jawab?" ujarnya.

Di sisi lain, GIMNI juga telah menyampaikan berulang kali kepada pemerintah bahwa mengonsumsi minyak goreng curah sangat berisiko bagi kesehatan. Berbeda dengan minyak goreng kemasan yang sudah terjamin kualitas serta jelas produsennya.

Selain itu, kehalalan minyak goreng curah juga tidak dapat dipastikan. Padahal di saat yang bersamaan, pemerintah tengah fokus dan gencar mendorong pengembangan produk halal dalam negeri.

Dibatalkannya regulasi itu, kata Sahat, seolah pemerintah melakukan pembiaran agar masyarakat terus menggunakan bahan pangan yang tidak aman. Jika dibiarkan, hal itu akan memberikan konsekuensi besar bagi kesehatan masyarakat ke depan.

"Dari sisi produsen kami kecewa dengan keputusan itu, tapi sebagai warga negara kami tetap mengikuti regulasi yang ada," kata dia.

Sahat pun mengatakan, selanjutnya pilihan untuk menggunakan minyak goreng kemasan maupun curah tergantung pada masyarakat.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, menyampaikan, pemerintah membatalkan kebijakan tersebut karena masih tingginya harga minyak sawit mentah (CPO) yang mengakibatkan tingginya harga minyak goreng dalam negeri.

Di satu sisi, Indonesia masih dalam proses pemulihan ekonomi. Kebijakan larangan minyak goreng curah yang mewajibkan kemasan dikhawatirkan akan menambah beban masyarakat untuk pengeluaran konsumsi minyak goreng.

"Saya memastikan kita tidak akan menambah biaya. Peraturan yang menambah biaya termasuk pakai kemasan akan kita buang," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement