Selasa 14 Dec 2021 15:15 WIB

Syahadat Secara Online, Hukumnya?

Bersyahadat secara online, hukumnya?

Rep: Ratna Ajeng Tedjomukti/ Red: Agung Sasongko
Mualaf/ilustrasi
Foto: ROL/Mardiah
Mualaf/ilustrasi

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Kita kerap melihat atau mengetahui mualaf bersyahadat secara online baik melalui aplikasi video maupun lainnya. Soal ini, Imam Masjid Kuwait Syekh Hamed Al-Ali  menjelaskan tidak ada salahnya mengucapkan syahadat melalui internet asalkan yang mengucapkan syahadat dengan lidahnya.

"Tidaklah cukup menulis kalimat syahadat secara online, kecuali bagi yang tidak mampu berbicara. Alasannya adalah karena Nabi memerintahkan siapa pun yang memeluk Islam untuk mengucapkan syahadat dengan lidahnya,"ujar dia seperti dilansir aboutislam.net, Selasa (14/12)..

Baca Juga

Jika hal ini dilakukan, maka orang yang mengucapkan syahadat disebut muslim. Sebagai ilustrasi, ayat-ayat Al qur'an dan hadits Nabi menunjukkan bahwa mengatakan " La illaha illa Allah " (tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah) adalah syarat seseorang untuk memeluk Islam.

Lebih lanjut, para cendekiawan muslim telah sepakat bahwa iman adalah keyakinan yang tersimpan di dalam hati dan tercermin melalui kata-kata lisan ( syahadat ) dan ketaatan beragama. Para salaf (pendahulu yang saleh) juga sepakat dalam masalah ini.

Jadi, kami menyimpulkan bahwa kita harus mengajari orang yang diberi syahadat di internet untuk mengucapkan syahadat dengan lidahnya selain menulisnya sehingga kita dapat menganggapnya seorang muslim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement