Selasa 14 Dec 2021 12:54 WIB

Pembangunan Jabar Fokus Jalan Nasional Sampai Infrastruktur Transportasi

Progres penyusunan Raperda RTRW Jabar saat ini sudah mencapai 70-80 persen.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Warga berjalan melewati pembangunan jalur ganda Kereta Api (KA) Bogor-Sukabumi di Kelurahan Empang, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (21/11/2021). Kementerian Perhubungan menargetkan pembangunan jalur ganda KA Bogor-Sukabumi tahap 1 yang melintasi Bogor-Cigombong selesai pada Maret 2022.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warga berjalan melewati pembangunan jalur ganda Kereta Api (KA) Bogor-Sukabumi di Kelurahan Empang, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (21/11/2021). Kementerian Perhubungan menargetkan pembangunan jalur ganda KA Bogor-Sukabumi tahap 1 yang melintasi Bogor-Cigombong selesai pada Maret 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terus berupaya mewujudkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang efisien, berkelanjutan, dan berdaya saing. Menurut Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum, prioritas RTRW Jabar dalam 20 tahun ke depan yakni pembangunan jalan nasional dan pengembangan infrastruktur transportasi, seperti rehabilitasi terminal, bandara, serta jalur kereta api.

Uu mengatakan, ada tiga Kawasan Strategis Provinsi (KSP) yang juga menjadi prioritas RTRW Jabar. Yakni, Kawasan Bandung Utara, Sukabumi Selatan, dan Jabar bagian utara.

Baca Juga

“Yang sekarang sedang diprioritaskan adalah jalan skala nasional, beberapa terminal, beberapa penerbangan (bandara) dan jalur kereta api,” ujar Uu  pada Rakor Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW Provinsi Jabar Tahun 2022-2042 di Hotel Intercontinental, Jakarta, Senin (13/12).

“Termasuk yang menjadi skala prioritasnya adalah Kawasan Bandung Utara, Jabar bagian utara, dan juga Sukabumi Selatan,” imbuhnya.

Menurut Uu, progres penyusunan Raperda RTRW saat ini sudah mencapai 70-80 persen. Sehingga, RTRW yang ada di kabupaten/kota tidak lagi berlaku dan harus disesuaikan dengan RTRW yang baru. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi RTRW baru agar pembangunan berkesinambungan untuk jangka panjang.

“Pemda Provinsi Jabar progresnya sangat luar biasa, dan ternyata kami sudah hampir 70-80 persen selesai,” katanya.

“Seandainya masyarakat ada yang ingin melakukan pembangunan, tetapi tidak sesuai dengan RTRW yang telah kami tetapkan, mohon maaf jangan ngeyel, jangan merasa tersinggung ataupun marah terhadap pemerintah, karena keputusan ini adalah keputusan untuk kemaslahatan semua,” imbuhnya.

Berdasarkan dokumen Raperda RTRW Tahun 2022-2042, Provinsi Jabar memiliki luas wilayah darat dan laut 5,33 juta hektare (1,8 persen dari luas Indonesia), jumlah penduduk pada 2020 mencapai 48,27 juta jiwa, serta IPM pada 2020 72,09, memiliki tutupan lahan 87,05 persen nonterbangun dan 12,95 persen terbangun.

Cakupan lahan tersebut masing-masing adalah 19,56 persen kawasan hutan, 14,52 persen perkebunan, 30,17 persen sawah, 13,30 persen ladang/tegalan, 6,10 persen semak belukar, 3,35 persen SDEW (Situ, Danau, Embung dan Waduk), serta 0,05 persen tanah kosong.

Adapun di dalam rencana struktur ruang pada sistem jaringan transportasi terdapat 46 program utama sistem jaringan transportasi serta kurang lebih 500 lokasi implementasi program utama sistem jaringan transportasi,  di antaranya:

1. Dukungan pembangunan jalan nasional dan proyek strategis nasional: jalan lingkar Pamanukan, jalan akses Patimban dan jalan akses Bandara Kertajati.

2. Pembangunan 35 jalan provinsi, 56 simpang susun tidak sebidang, 34 jalan bebas hambatan serta diantaranya pemeliharaan dan pengembangan jalan eksisting.

3. Rehabilitasi terminal tipe B eksisting, pengembangan 5 terminal baru dan pengembangan sistem angkutan umum massal.

4. Pengembangan jalur kereta api eksisting, diantaranya 5 antar kota dan 2 di perkotaan.

5. Pengembangan jaringan jalur kereta api, diantaranya 10 antar kota dan 13 di perkotaan.

6. Pengembangan jalur kereta api barang serta pengembangan stasiun KA berbasis TOD (transit oriented development).

7. Pembangunan dan pengembangan bandara, diantaranya 4 pengumpul dan 7 khusus.

8. Pengembangan pelabuhan, diantaranya 1 utama, 3 pengumpul, 33 pengumpan, 70 pelabuhan perikanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement