Selasa 14 Dec 2021 09:28 WIB

Tanda-Tanda RUU Ibu Kota Negara Dikebut DPR Seperti Kala Bahas Omnibus Law

"Pembahasannya seharusnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa," kata Suryadi.

Panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menggelar RDPU pada Jumat (10/12) dari pukul 19.41 hingga 22.30 WIB.
Foto: Tangkapan Layar
Panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menggelar RDPU pada Jumat (10/12) dari pukul 19.41 hingga 22.30 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro, Nawir Arsyad Akbar

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR mengkritisi pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Anggota Pansus RUU IKN, Suryadi Jaya Purnama, menilai proses pembahasan RUU IKN tampak dilakukan secara cepat.

Baca Juga

Dalam sehari, menurut Suryadi, jumlah ahli yang diundang oleh pansus bisa mencapai empat sampai lima orang. Bahkan, rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar dilakukan pada hari libur, yang mengingatkan kita pada pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Pembahasannya seharusnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa serta harus memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada publik dan para ahli untuk memberikan masukan pada draf RUU ini," kata Suryadi dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Selasa (14/12).

 

Suryadi juga mengungkapkan, sejumlah ahli yang diundang dalam RDPU juga memberikan sejumlah catatan. Salah satu catatannya yaitu terjadinya disparitas antara naskah akademik (NA) dengan draf RUU IKN, sebab banyak hal yang disampaikan dalam NA namun tidak muncul dalam draf RUU IKN.

"Beberapa hal yang dikritisi adalah sedikitnya pengaturan yang berkaitan dengan lingkungan yang hanya ada pada satu pasal padahal pemindahan IKN pasti berdampak luas bagi lingkungan," ujarnya.

Menurutnya pengaturan tersebut penting karena kawasan Kalimantan setidaknya memiliki 37 spesies burung, 44 mamalia darat dan lebih dari sepertiga dari perkiraan seluruh tumbuhan sebanyak 10 ribu sampai 15 ribu spesies hanya terdapat di pulau ini. Oleh sebab itu diperlukan adanya rencana koridor satwa artifisial yang mempertimbangkan keanekaragaman hayati serta menjamin flora dan fauna secara berkelanjutan.

"Banyaknya kritikan dalam draf ini membuktikan kualitas draf RUU yang kurang baik," ungkapnya.

Fraksi PKS sampai saat ini tegas menolak pemindahan IKN yang ditargetkan dimulai pada semester I 2024. PKS masih mempertanyakan kesiapan pemerintah untuk merealisasikan pemindahan IKN masih dipertanyakan.

"Apakah pemerintah memiliki kesiapan-kesiapan? Termasuk sekarang di mana terjadi Covid-19. Fokus pemerintah adalah menyelesaikan program pemulihan nasional dan penanganan Covid-19," ujar anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS, Ecky Awal Muharam.

Menurutnya, setidaknya ada empat syarat yang perlu disiapkan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara. Keempatnya yakni konteks fiskal, rencana induk, tata kelola, dan tidak terjadi kompleksitas dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Intinya adalah Fraksi PKS tidak sependapat dengan klausul penetapan tanggal atau waktu pada semester I tahun 2024," ujar Ecky.

Target pemerintah mulai memindahkan IKN ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara pada semester I 2024 seperti menjadi alasan mengapa DPR mengebut pembahasan RUU IKN. Target tersebut tertera dalam Pasal 3 ayat (2) RUU IKN yang berbunyi, "Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden."

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, bahkan berani menargetkan RUU IKN disahkan awal 2022. Doli yakin, DPR bisa selesai membahas RUU IKN dalam dua masa sidang.

Namun, sebagian anggota Pansus RUU IKN menilai, target pemerintah mulai memindahkan IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur akan sulit tercapai. Anggota Pansus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin menjadi salah satu yang mempertanyakan target pemerintah tersebut.

"Ini kan perlu dikasih penjelasan dan pembiayaan, kesiapan infrastruktur, dan seterusnya. Karena ini pindah nggak sekonyong-konyong pindah," ujar Yanuar dalam rapat pembahasan RUU IKN dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, Senin (13/12) malam.

Anggota Pansus RUU IKN Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin mengaku setuju dengan target pemindahan ibu kota yang akan dimulai pada semester I 2024. Namun, ia mempertanyakan pelaksanaannya yang kemungkinan berbenturan dengan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Pada prinsipnya kami setuju, tapi pertanyaannya apa bisa? Karena bertabrakan dengan pemilu," ujar Hasanuddin.

Di samping itu, ia mempertanyakan mekanisme pemindahan tugas bagi anggota TNI dan Polri. Pasalnya, jika pemindahan ibu kota negara dimulai pada semester I 2024, pembangunan infrastruktur di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara harus dimulai setidaknya pada 2023.

"Kemudian relokasi (TNI dan Polri) di posisi dan sebagainya mungkin tidak cukup. Makanya kami tanyakan kepada pemerintah, apakah semester I benar bisa dilaksanakan," ujar Hasanuddin.

Sementara, anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrat Sartono mengkritisi anggaran besar yang akan dikeluarkan selama pemindahan IKN. Padahal, negara seharusnya memprioritaskan anggaran untuk pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19.

"Secara fiskal pemindahan IKN seharusnya jika pandemi sudah benar-benar bisa dikendalikan dengan debt to service ratio yang sudah turun. Serta pembayaran utang yang membaik dan konsolidasi fiskal telah berjalan dengan baik," ujar Sartono.

Saat ini, tidak ada kegentingan atau urgensi pemerintah untuk memindahkan IKN. Apalagi jika melihat utang yang terus menggunung harus diikuti dengan kebijakan fiskal di tengah pandemi.

"Untuk saat ini dan beberapa tahun ke depan pemerintah harus fokus pada pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid. Apa urgensi pemindahan IKN pada semester I 2024?" tanya Sartono kepada pemerintah.

In Picture: Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur

photo
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengumumkan pemindahan ibukota negara di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/8). - (Republika/Edwin Dwi Putranto)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement