Fraksi PKS Minta Pembahasan RUU IKN tak Tergesa-gesa

Pembahasan RUU IKN seharusnya tak tergesa-gesa dan memberi ruang kepada publik

Selasa , 14 Dec 2021, 08:48 WIB
Panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menggelar RDPU pada Jumat (10/12) dari pukul 19.41 hingga 22.30 WIB.
Foto: Tangkapan Layar
Panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menggelar RDPU pada Jumat (10/12) dari pukul 19.41 hingga 22.30 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Suryadi Jaya Purnama, menilai proses pembahasan RUU IKN tampak dilakukan secara cepat. Terlihat jumlah ahli yang diundang bisa mencapai empat sampai lima orang dalam sehari. Bahkan RDPU dengan para pakar dilakukan pada hari libur.

"Pembahasannya seharusnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa serta harus memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada publik dan para ahli untuk memberikan masukan pada draft RUU ini," kata Suryadi dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Selasa (14/12).

Baca Juga

Selain itu sejumlah ahli yang diundang dalam RDPU juga memberikan sejumlah catatan. Salah satu catatannya yaitu terjadinya disparitas antara Naskah Akademik (NA) dengan draft RUU IKN, sebab banyak hal yang disampaikan dalam NA namun tidak muncul dalam draft RUU IKN.

"Beberapa hal yang dikritisi adalah sedikitnya pengaturan yang berkaitan dengan lingkungan yang hanya ada pada satu pasal padahal pemindahan IKN pasti berdampak luas bagi lingkungan," ujarnya.

Menurutnya pengaturan tersebut penting karena kawasan Kalimantan setidaknya memiliki 37 spesies burung, 44 mamalia darat dan lebih dari sepertiga dari perkiraan seluruh tumbuhan sebanyak 10 ribu sampai 15 ribu spesies hanya terdapat di pulau ini. Oleh sebab itu diperlukan adanya rencana koridor satwa artifisial yang mempertimbangkan keanekaragaman hayati serta menjamin flora dan fauna secara berkelanjutan.

"Banyaknya kritikan dalam draft ini membuktikan kualitas draft RUU yang kurang baik," ungkapnya. Karena itu, Fraksi PKS berharap pembahasan RUU IKN ini dapat disiarkan langsung melalui media daring agar bisa diakses secara luas oleh publik.

Sebelumnya Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menargetkan RUU IKN disahkan awal 2022. RUU IKN ditargetkan selesai dalam dua masa sidang.