Legislator Khawatirkan Pemindahan IKN Berbenturan dengan Pemilu 2024

Negara harusnya prioritaskan anggaran untuk pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi

Selasa , 14 Dec 2021, 08:16 WIB
Panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menggelar RDPU pada Jumat (10/12) dari pukul 19.41 hingga 22.30 WIB.
Foto: Tangkapan Layar
Panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menggelar RDPU pada Jumat (10/12) dari pukul 19.41 hingga 22.30 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin sesungguhnya mengaku setuju dengan target pemindahan ibu kota yang akan dimulai pada semester I 2024. Namun, ia mempertanyakan pelaksanaannya yang kemungkinan berbenturan dengan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Pada prinsipnya kami setuju, tapi pertanyaannya apa bisa? karena bertabrakan dengan pemilu," ujar Hasanuddin dalam rapat pembahasan RUU IKN dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, Senin (13/12) malam.

Baca Juga

Di samping itu, ia mempertanyakan mekanisme pemindahan tugas bagi anggota TNI dan Polri. Pasalnya jika pemindahan ibu kota negara dimulai pada semester I 2024, pembangunan infrastruktur di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara harus dimulai setidaknya pada 2023.

"Kemudian relokasi (TNI dan Polri) di posisi dan sebagainya mungkin tidak cukup. Makanya kami tanyakan kepada pemerintah, apakah semester I benar bisa dilaksanakan," ujar Hasanuddin.

Pemerintah diketahui menargetkan dimulainya pemindahan ibu kota negara ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara pada semester I 2024. Target tersebut tertera dalam Pasal 3 ayat (2) RUU IKN yang berbunyi, "Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden."

Anggota Pansus Fraksi Partai Demokrat Sartono mengkritisi anggaran besar yang akan dikeluarkan selama pemindahan ibu kota negara. Padahal, negara seharusnya memprioritaskan anggaran untuk pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19.

"Secara fiskal pemindahan IKN seharusnya jika pandemi sudah benar-benar bisa dikendalikan dengan debt to service ratio yang sudah turun. Serta pembayaran utang yang membaik dan konsolidasi fiskal telah berjalan dengan baik," ujar Sartono.

Saat ini, tidak ada kegentingan atau urgensi pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara. Apalagi jika melihat utang yang terus menggunung harus diikuti dengan kebijakan fiskal di tengah pandemi.

"Untuk saat ini dan beberapa tahun ke depan pemerintah harus fokus pada pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid. Apa urgensi pemindahan ikn pada semester I 2024?" tanya Sartono kepada pemerintah.