Selasa 14 Dec 2021 07:20 WIB

Guru Berhijab di Kanada Didiskriminasi, PM Trudeau Angkat Suara

Trudeau menjelaskan belum menutup pintu untuk membahas aturan di Quebec.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Esthi Maharani
Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau
Foto: AP/Alastair Grant/AP POOL
Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau

IHRAM.CO.ID, QUEBEC -- Setelah dibanjiri pesan yang menentang keputusan untuk memindahkan seorang guru Muslim dari posisinya karena jilbab, Perdana Menteri (PM) Kanada, Justin Trudeau menjelaskan belum menutup pintu untuk membahas aturan di Provinsi Quebec. Hal ini karena undang-undang Quebec dianggap diskriminatif oleh banyak orang.

“Tidak seorang pun di Kanada harus kehilangan pekerjaan mereka karena apa yang mereka kenakan atau keyakinan agama mereka. Kami belum menutup pintu untuk membuat perwakilan di pengadilan di masa depan,” kata kantor Trudeau dilansir dari About Islam, Ahad (12/12).

Baca Juga

Pernyataan Trudeau pada hari Jumat mengikuti berita bahwa seorang guru kelas tiga di Chelsea, Quebec dipindahkan ke posisi berbeda di bawah undang-undang Quebec yang melarang pegawai sektor publik dalam posisi otoritas mengenakan simbol agama.

Di antara pesan ke kantor Trudeau yang menolak keputusan itu adalah kartu yang digambar tangan yang diposting online oleh advokat hak asasi manusia Amira Elghawaby, seorang siswa kelas 3, yang mengecam pemindahan itu sebagai hal yang tidak adil.

Asosiasi Kebebasan Sipil Kanada (CCLA), Dewan Nasional Muslim Kanada, dan kelompok lain mengajukan dokumen yang mendukung argumen mereka ke pengadilan banding, kemungkinan tahun depan. Direktur program kesetaraan CCLA Noa Mendelsohn Aviv mengatakan kepada Reuters bahwa masalahnya bukan Quebec atau Kanada, tetapi hak asasi manusia universal.

"Pada akhirnya manusialah yang didorong keluar dari pekerjaan mereka, manusia yang menderita dan hak-hak dasar yang dilanggar,"kata asosiasi itu.

Survei Rumah Tangga Nasional Kanada 2011 memperkirakan Muslim di Kanada sekitar 1.053.945, atau sekitar 3,2 persen dari populasi, menjadikan Islam agama terbesar kedua di negara itu setelah Kristen. Undang-undang Quebec 21 melarang pekerja sektor publik mengenakan simbol seperti jilbab, kippah atau turban saat bekerja.

Disahkan pada Juni 2019, RUU 21 telah menuai kritik luas sebagai pelanggaran kebebasan beragama, dengan hak-hak sipil . Kelompok agama mengatakan itu akan secara tidak proporsional merugikan perempuan Muslim, yang sudah terpinggirkan. Dewan Nasional Muslim Kanada (NCCM) dan Asosiasi Kebebasan Sipil Kanada (CCLA) telah memutuskan untuk mengajukan banding.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement