Senin 13 Dec 2021 21:43 WIB

Gara-gara Kenakan Hijab, Guru di Kanada Malah Dimutasi

Kanada berlakukan tak boleh memakai simbol agama termasuk hijab

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Kanada berlakukan tak boleh memakai simbol agama termasuk hijab. Ilustrasi Muslimah
Foto: Pixabay
Kanada berlakukan tak boleh memakai simbol agama termasuk hijab. Ilustrasi Muslimah

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA – Islamofobia tidak pernah berhenti di belahan bumi, tak terkecuali di Kanada. Kasus kebencian dan fobia terhadap Islam terus saja bermunculan silih bergiti. 

Seorang guru Muslim berjilbab di Provinsi Quebec, Kanada, dicopot dari posisinya karena jilbab yang dikenakannya. Pencopotan ini didasarkan pada undang-undang provinsi yang kontroversial. 

Baca Juga

Guru tersebut bernama Fatemeh Anvari. Dia adalah guru kelas tiga di Sekolah Dasar Chelsea di Quebec. 

Dia ditawari posisi permanen setelah bekerja sebagai guru pengganti di Dewan Sekolah Quebec Barat selama beberapa bulan. 

Setelah memulai pada posisi penuh waktu itu, hanya dalam waktu sebulan, kepala sekolah dilaporkan memberi tahu Anvari bahwa dia harus dipindahkan ke posisi di luar kelas karena jilbabnya. 

"Jujur, pada detik itu, itu mengagetkan," kata Anvari kepada CBC, dilansir dari Daily Sabah, Senin (13/12). 

Undang-undang Quebec 21 melarang sebagian besar pegawai negeri, termasuk perawat, guru, dan petugas polisi, mengenakan simbol agama seperti sorban, jilbab, salib, dan kippah saat bekerja. 

Para pengamat setempat berpendapat, undang-undang tersebut adalah serangan terselubung yang berpusat pada wanita Muslim yang mengenakan tutup kepala dan memaksa orang untuk memilih antara agama dan pekerjaan mereka. 

Beberapa tantangan pengadilan telah diajukan terhadap undang-undang diskriminatif, tetapi keputusan akhir bisa memakan waktu bertahun-tahun. Piagam Hak dan Kebebasan Kanada, yang diperkenalkan oleh mendiang Perdana Menteri Pierre Trudeau, menjamin hak yang sama bagi semua warga negara Kanada dan memungkinkan mereka untuk menentangnya karena sudah tertanam dalam Konstitusi negara tersebut.

Menurut Dewan Nasional Muslim Kanada (NCCM), Muslim yang tinggal di Kanada semakin menghadapi sentimen anti-Muslim sejak serangan 9/11 yang dilakukan dua dekade lalu melintasi perbatasan di Amerika Serikat. 

Evolusi tragis telah mengakibatkan serangan mengerikan terhadap umat Islam. Pada 2017, seorang pria mengunjungi sebuah masjid di Kota Quebec dan menembak mati enam jamaah dan melukai 19 lainnya. 

Baru-baru ini pun, di London, Ontario, seorang pria yang didorong oleh kebencian menabrak sebuah keluarga Muslim dengan truknya, menewaskan empat orang dan meninggalkan satu-satunya yang selamat, seorang anak laki-laki berusia 9 tahun, seorang yatim piatu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement