Senin 13 Dec 2021 20:46 WIB

Inovasi Pacak Layanan Sederhana Pertama di Muba

Pemkab Muba menerapkan pelaporan kematian secara publik dan real time.

Pemkab Muba menerapkan pelaporan kematian secara publik. Meski sederhana, Disdukcapil Muba melalui Camat Jirak Jaya, Yudi Suhendra secara real time melaporkan sekaligus berbela sungkawa atas kematian warga.
Foto: Pemkab Muba
Pemkab Muba menerapkan pelaporan kematian secara publik. Meski sederhana, Disdukcapil Muba melalui Camat Jirak Jaya, Yudi Suhendra secara real time melaporkan sekaligus berbela sungkawa atas kematian warga.

REPUBLIKA.CO.ID, SEKAYU -- Berbarengan dengan Imbauan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, Pemkab Muba menerapkan pelaporan kematian secara publik. Meski sederhana, Disdukcapil Muba melalui Camat Jirak Jaya, Yudi Suhendra secara real time melaporkan sekaligus berbela sungkawa atas kematian warga.

Ini sejalan dengan imbauan Zudan pada 2020 lalu yakni mendorong pemerintah daerah melalui dinas dukcapil di seluruh Indonesia untuk merapikan pencatatan kematian. "Ini krusial, lantaran dukcapil tidak dapat melakukan pencatatan kematian bila tidak ada masyarakat yang melaporkan adanya kematian penduduk," ujar Zudan dikutip dari siaran pers, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

"Esensinya adalah dukcapil mendorong pencatatan kematian yang dibuat rapi. Saya mendorong rekan-rekan secara agresif memonitor buku pokok pemakaman (BPP) untuk merapikan, membuat akurat database kependudukan," kata dia sembari membeberkan target 20 persen cakupan kemattian  sesuai renstra Kemendagri.

photo
Pemkab Muba menerapkan pelaporan kematian secara publik. Meski sederhana, Disdukcapil Muba melalui Camat Jirak Jaya, Yudi Suhendra secara real time melaporkan sekaligus berbela sungkawa atas kematian warga. - (Pemkab Muba)

Harapannya, pencatatan kematian yang akurat akan berguna bagi pelaksanaan sistem jaminan kesejahteraan, pilkada dan lainnya. Pencatatan kematian yang akurat, kata dia, mencegah adanya salah sasaran seperti orang yang sudah meninggal dunia tapi masih menerima bantuan sosial, atau ikut terdata dalam DPT.

"Bersama  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), Selasa (7/12/2021) lalu kami meresmikan layanan Cakupan Akta Kematian (PACAK) di Jirak Jaya," kata Camat Jirak Jaya, Yudi Suhendra, Senin.

Inovasi PACAK, beber Yudi, adalah formula sederhana yang pertama ada di Muba. Setelah menjajal formula cakupan kematian setahun lebih, dirinya bersama Plt Kadisdukcapil Muba Sunaryo, memaparkan PACAK di hadapan Sesditjen Dukcapil, Kemendagri.

"Dan hari ini, Senin 13 Desember digelar zoom meet untuk semua pemangku kepentingan di Muba mulai para camat, dinkes, petugas pencatatan sipil, puskesmas, kepala desa serta persatuan amal kematian. Sebagai nara sumber adalah Direktur Pencatatan Sipil, Dr Handayani Ningrum, SE MSi dan Camat Jirak Jaya sebagai best practice dipandu oleh Plt Kadisdukcapil Muba," kata dia.

Menurut Sunaryo,  layanan yang disediakan Camat Jirak Jaya wujud kesungguhan, aktif baik dalam kerja nyata maupun siaran lewat akun medsosnya. "Saya lihat kecamatan Jirak Jaya rajin mengucapkan bela sungkawa pada warga yang sedang menerima musibah. Dan ketika saya tanya apakah ada data  lengkapnya,  ternyata ada dan  lengkap. Inilah yang  kini  menjadi program inovasi Pelayananan Cakupan Akta Kematian (PACAK) di Kecamatan Jirak Jaya dan hari ini bahkan dilakukan zoom meet dengan nara sumber utama Ibu Direktur Pencatatan Sipil Kemendagri," puji Sunaryo.

Inovasi PACAK disebut oleh Sunaryo sebagai terobosan sederhana yang mampu merekap data secara apik dan real time. "Saya rasa ini inovasi baru ada dan  yang pertama kali di kecamatan. Alhamdulillah kini formulanya sudah dibocorkan dan dibagi kepada kecamatan-kecamatan di Muba  agar mampu ditiru serta diterapkan ," harap dia.

Usai menjadi narasumber zoom meet cakupan angka kematian dan inovasi layanan PACAK, Yudi menambahkan, inovasi PACAK memangkas proses yang selama ini  pajang menjadi terukur.  Dengan PACAK,  tambahnya, di hari ke tujuh setelah kematian surat menyurat sudah selesai.

"Yang kami lakukan hari ini sekaligus menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 472.1/4996/SJ tanggal 14 September 2021 perihal Peningkatan Cakupan Akta Kematian yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia. Hari ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka peningkatan pelaporan peristiwa kematian di desa/kelurahan dalam kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin.

 Inovasi PACAK (Pelayanan Cakupan Akta Kematian) berhasil meningkatkan cakupan akta kematian di Dinas Dukcapil sebanyak 76%.

Dr. Handayani Ningrum, SE., M.Si dalam kesempatan yang sama sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Camat Jirak Jaya dan akan mereplika inovasi ini untuk dapat diaplikasikan di seluruh wilayah di Indonesia.

Bahkan dalam waktu dekat akan mengundang Camat Jirak Jaya sebagai narasumber dalam program Dukcapil Mengajar. Di Muba, PACAK mendapat apresiasi dari Kadinkes, para camat seperti Camat Bayung Lencir, Lalan, Sungai Lilin dan lainnya. Mereka sangat mensupport dan akan mereplika kegiatan ini.

Rakor juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, BPBD, para camat, Kepala UPT Puskesmas se-Muba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement