Selasa 14 Dec 2021 01:31 WIB

Mantan Satpam UNM Pelaku Pelecehan Seksual Jadi Tersangka

Ada sekitar 40 foto dan beberapa video yang telah diambil pelaku saat korban mandi.

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Husain Syam mengambil langkah tegas memecat mantan satpam pelaku pelecehan seksual secara tidak hormat.
Foto: Antara/Yusran Uccang
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Husain Syam mengambil langkah tegas memecat mantan satpam pelaku pelecehan seksual secara tidak hormat.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Mantan Satpam Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial A yang tertangkap basah melakukan pelecehan seksual, merekam mahasiswi peserta PPM Program Kampus Merdeka saat mandi di area toilet menggunakan ponsel, akhirnya ditetapkan tersangka. 

"Sudah (tersangka) saat ini sedang dilengkapi berkasnya untuk dikirim ke kejaksaan," kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando saat dikonfirmasi wartawan perihal perkembangan kasus tersebut, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (13/12).

Dia mengatakan, penetapan status bagi tersangka setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara serta ditemukan adanya tindak pidana.     Bersangkutan dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.

Selain menyita barang bukti ponsel milik pelaku yang dipakai merekam korban saat mandi, polisi juga telah memeriksa dua saksi. Yakni korban dan rekannya pada kasus tersebut.

"Semua hasil pemeriksaan sudah dilengkapi dalam berkas perkaranya, sementara ini disiapkan penyidik untuk kelengkapan di kejaksaan serta proses lanjutan di pengadilan," katanya.

Sebelum pelimpahan berkas perkara, AKP Lando juga mempersilakan, apabila masih ada pihak atau korban yang dirugikan atas perbuatan pelaku sebagai bagian dari penguatan berkas perkara. Sedangkan barang bukti yang disita, video dan foto dalam ponsel pelaku diamankan secara profesional.

"Tugas polisi itu proporsional, profesional dan prosedural. Kalau rekaman (bukti video dan foto) tidak boleh keluar atau disebar kemana-mana," ujarnya menanggapi jaminan perlindungan barang bukti atas permintaan penasihat hukum korban.

Sebelumnya, pendampingan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Lembaga Bantuan Hukum (YLBH-LBH) Makassar Rezky Pratiwi menyebut, ada sekitar 40 foto dan beberapa video yang telah diambil pelaku saat korban mandi di toilet setempat. 

"Harus dipastikan, penyidik atas keamanan barang bukti foto maupun video pribadi korban sebelumnya. Karena bisa saja ada kemungkinan pelaku telah menyebarkannya melalui sistem elektronik," ujar Rezky dalam keterangan tertulisnya.

Dalam kasus ini, Rektor UNM Prof Husain Syam telah mengambil langkah tegas memecat pelaku yang bersangkutan secara tidak hormat. Pria berusia 40 tahun itu kedapatan melakukan perbuatan asusila dan pelecehan seksual merekam mahasiswa mandi di toilet area kampus pada Kamis, 10 Desember 2021. Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali, dua kali dari terlapor dan satu kali rekan terlapor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement