Senin 13 Dec 2021 19:10 WIB

Pleidoi, Terdakwa Asabri Keberatan Dituntut 13 Tahun Penjara

Terdakwa Lukman Purnomosidi menyesalkan tuntutan 13 tahun penjara.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus korupsi Asabri Lukman Purnomosidi (tengah)
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus korupsi Asabri Lukman Purnomosidi (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT. Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi menyesalkan tuntutan hukuman oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PT. Asabri. Dia menyesalkan dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan

"Demi hukum yang berkeadilan saya menyatakan menolak dituntut sebagai koruptor dalam perkara ini," kata Lukman saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12).

Baca Juga

Pengusaha properti ini menyesalkan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya melakukan tindakan bersama-sama dengan Danny Boestami terkait pembelian saham saham LCGP oleh PT Asabri. Dimana dalam fakta persidangan dalam berbagai keterangan saksi hal itu jelas terbukti adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh Danny Boestami sendiri sejak tahun 2012.

"Hal yang lebih tidak berdasar lagi adalah bahwa dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut tindakan hukum kepada saya sedangkan nama Danny Boestami hilang bak ditelan bumi," katanya.

 

Menurutnya, dalam persidangan yang menjual saham Saham LCGP kepada PT Asabri adalah Danny Boestami melalui PT SMS dan PT Astromedia dan juga melalui nomine nomine Bety dan juga penikmat aliran dana MTN Prima Jaringan sebesar Rp 500 Miliar adalah Danny Boestami. Dia mengatakan, hal itu diakui sendiri oleh Danny juga beberapa saksi lain yang memberikan keterangannya di bawah sumpah saat di persidangan perkara.

"Bahwa tuduhan dalam dakwaan yang menyatakan saya, Danny boestami, Ilham W. Siregar dan hari setianto pernah melakukan kesepakatan terkait pembelian saham LCGP, hal tersebut jelas telah terbantahkan di persidangan dan secara nyata tidak terbukti di persidangan," katanya.

Tim kuasa hukum Lukman, Abdanial Malakan menilai tuntutan hukuman 13 tahun penjara sangat berat. Dia memandang bahwa tuntutan tersebut sangat kontradiktif dengan fakta persidangan yang ada.

Menurutnya, hukuman uang pengganti senilai Rp 1.341.718.048.900 juga dipandang sangat berat. Dia berharap majelis hakim yang menyidangkan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Uang pengganti cukup besar itu juga nggak fair. Saya yakin majelis hakim melihat fakta-fakta persidangan secara objektif dan saya yakin putusannya akan sangat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, kami masih yakin kebenaran dan hukum ada di Indonesia," kata Abdanial.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement