Senin 13 Dec 2021 17:48 WIB

Perangkat Desa Dilatih Pengelolaan Keuangan

Keuangan desa merupakan isu strategis yang dalam kurun waktu 6 tahun terakhir.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Perangkat Desa Dilatih Pengelolaan Keuangan (ilustrasi).
Perangkat Desa Dilatih Pengelolaan Keuangan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur menggelar bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa kepada para aparatur desa se-Jatim. Bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa dianggap sangat penting karena para aparatur desa mengelola dana pembangunan dengan nilai yang tidak sedikit.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, Soekaryo menjelaskan, dalam 6 tahun terakhir, APBN telah mengalokasikan Rp 400,65 triliun lebih untuk 74.961 desa di seluruh Indonesia. Besaran dana desa untuk 7.724 desa di Provinsi Jawa Timur dalam kurun waktu yang sama mencapai Rp 42,535 triliun.

Baca Juga

Besaran dana tersebut di luar dari dana yang dialokasikan pada APBD kabupaten/ kota melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bantuan kabupaten/ kota, serta Bantuan Keuangan Desa yang dialokasikan dalam APBD Provinsi Jawa Timur. "Maka dari itu, peningkataan pengetahuan dan wawasan, dalam hal ini pengelola keuangan desa, merupakan hal yang sangat penting untuk dilaksanakan," ujarnya, Senin (13/12).

Keuangan desa menurutnya merupakan isu strategis yang dalam kurun waktu 6 tahun terakhir selalu diangkat dalam forum pembangunan di setiap jenjang pemerintahan. Mulai pemerintah pusat, provisi, hingga kabupaten/ kota, bahkan di desa. Hal ini merupakan konsekuensi dari implementasi pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. 

 

"Pengalokasian Dana Desa dalam APBN sejak tahun 2015 dan terus meningkat dari tahun ke tahun menunjukan begitu seriusnya negara kita dalam meningkatkan kapasitas pemerintahan desa, dan upaya pemberdayaan masyarakat desa dapat dengan lebih maksimal dilaksanakan," kata Soekaryo. 

Dalam bimbingan teknis yang digelar, dihadirkan sejumlah pemateri. Di antanya dari Bappeda Provinsi Jatim untuk memberikan wawasan terkait pola sinergitas perencanaan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota untuk pembangunan desa. Selain itu juga ada pemateri dari BPKP untuk membekali para peserta dalam pengelolaan dan pengawasan keuangan desa secara umum, sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 

Sementara Inspektorat Provinsi dihadirkan untuk memberikan wawasan terkait pertanggungjawaban dan pelaporan pelaksanaan BK Desa, sebagaimana tertuang dalam Pergub nomor 47 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan BK Desa Provinsi Jawa Timur. "Kita juga hadirkan barsumber dari DPMD Provinsi Jateng untuk memberikan tambahan wawasan kepada kita semua dalam pelaksanaan pengelolaan tugas DPMD," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement