Senin 13 Dec 2021 04:34 WIB

Pemkot Bekasi Batasi Aktivitas Saat Natal dan Tahun Baru

Bekasi juga akan melakukan pengetatan arus perjalanan masuk dan keluar.

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, membatasi aktivitas masyarakat pada periode libur Natal hingga Tahun Baru 2022.
Foto: ANTARA/ Fakhri Hermansyah/hp.
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, membatasi aktivitas masyarakat pada periode libur Natal hingga Tahun Baru 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, membatasi aktivitas masyarakat pada periode libur Natal hingga Tahun Baru 2022. Ini dilakukan demi mencegah potensi penularan virus corona di daerah itu.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan pembatasan aktivitas sosial kemasyarakatan itu tertuang dalam surat edaran bersama bernomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 yang diterbitkan Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, serta Kodim 0507/Bekasi.

Baca Juga

"Edaran bersama ini mengatur monitoring serta evaluasi pelaksanaan pengetatan aktivitas warga berikut penegakan disiplin protokol kesehatan dan optimalisasi 3T (Testing, Tracing, Treatment) saat libur Natal dan Tahun Baru," katanya di Bekasi, Ahad (12/12).

Dia menjelaskan edaran bersama itu mengatur sejumlah hal di antaranya koordinasi lintas sektor terkait dalam optimalisasi Satgas COVID-19 di masing-masing wilayah maksimal pada 20 Desember 2021. "Tugas Satgas COVID-19 antara lain melakukan imbauan dan sosialisasi warga serta masyarakat perantau di Kota Bekasi untuk meniadakan mudik dengan tujuan yang tidak mendesak," katanya.

Kemudian melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan keluar wilayah Kota Bekasi pada posko pemeriksaan sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru. "Termasuk mencegah dan mengatasi aktivitas kerumunan massa serta memastikan tidak ada acara live music di hotel, pusat perbelanjaan, kafe dan restoran, tempat hiburan, dan fasilitas umum pada periode tersebut," katanya.

Sajekti mengatakan edaran ini juga mengatur pelaksanaan ibadah Natal secara sederhana dan tidak berlebihan dengan membatasi jumlah jamaah di rumah ibadah maksimal 50 persen dari total kapasitas atau dapat disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah dipersiapkan pengurus. "Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan pada 24 Desember-2 Januari 2022. Kami juga akan menutup semua alun-alun di Kota Bekasi pada 31 Desember-1 Januari 2022," ucapnya.

Surat edaran bersama itu, kata dia, juga mengatur pembatasan aktivitas resepsi pernikahan maksimal 25 persen dari total kapasitas ruangan, disertai penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta meniadakan makan di tempat. "Kami juga akan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement