Legislator Dukung HW Dikebiri Plus 20 Tahun Penjara

Adanya sanksi tegas kebiri dan penjara perlu diterapkan agar timbulkan efek jera.

Ahad , 12 Dec 2021, 17:47 WIB
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto mendukung hukuman kebiri dan penjara bagi pelaku rudapaksa HW.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto mendukung hukuman kebiri dan penjara bagi pelaku rudapaksa HW.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengutuk, keras tindakan oknum guru HW yang merudapaksa belasan santriwati di salah satu boarding school di Kota Bandung. Dia mendukung aparat penegak hukum untuk memulai hukuman kebiri terhadap tersangka HW.

"(Hukuman kebiri) ini harus dimulai. Karena kan selama ini pro kontranya sangat banyak. Ada yang mengatakan itu HAM, ada dokter yang nggak mau melakukan proses kebiri," kata Yandri dalam diskusi daring, Ahad (12/12).

Selain itu, dia juga mendukung, agar sanksi pidana maksimal 20 tahun diterapkan terhadap Herry. Bahkan Politikus PAN itu juga mendorong agar kedua hukuman tersebut diterapkan.

"Saya kira kalau ada perintah majelis hakim di pengadilan Bandung itu terhadap terdakwa, dua-duanya harus berjalan. Pertama hukuman 20 tahun itu harus diketok, yang kedua hukum kebiri harus dimulai dari pelaku ini," ujarnya.

Menurutnya, adanya sanksi tegas tersebut perlu diterapkan agar timbulkan efek jera. Selain itu, sanksi tegas itu juga sekaligus memberikan pesan yang sangat kuat kepada pelaku perilaku seksual menyimpang.

"Itu artinya kita harus serius. Ini merupakan pemacu kita untuk serius menangani persoalan ini," tuturnya.

Yandri juga mengimbau, agar identitas korban tidak dipublikasi. Hal tersebut agar mental korban tidak terbebani dengan pemberitaan tersebut.

"Tapi kalau dipublish siapa korbannya, malah ada wajahnya, waduh Masya Allah, ibarantnya jatuh dari tangga tertimpa tangga diinjek-injek. Makanya, ini kita sangat perihatin, kita kutuk keras," ucapnya.