Ahad 12 Dec 2021 13:58 WIB

RUU KKR, Komnas HAM: Pemerintah Harus Libatkan Banyak Pihak

Komnas HAM belum dimintai pandangan untuk menyusun naskah RUU KKR.

Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat sekaligus Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin (kiri)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat sekaligus Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menegaskan, dalam penyusunan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) pemerintah harus melibatkan banyak pihak terutama lembaga itu. Namun sampai hari ini, Komnas HAM belum pernah dimintai pandangan dan diajak berbicara secara formal untuk menyusun naskah rancangan RUU KKR.

Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat sekaligus Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin mengatakan, sejak awal seharusnya Komnas HAM sudah dilibatkan. Sebab, jangan sampai draf RUU KKR disusun secara sepihak dan mendapatkan penolakan pada kemudian hari.

Baca Juga

"Apalagi, pada 2006 Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan UU KKR yang telah disahkan oleh pemerintah," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (12/12).

Mengingat pentingnya RUU KKR itu, Amiruddin menegaskan sebaiknya pemerintah terbuka sedari awal dalam menyusun naskah rancangan RUU KKR termasuk melibatkan banyak pihak, terutama perwakilan keluarga korban dan korban. Ia mengatakan hingga hari ini penyelesaian pelanggaran HAM yang berat melalui proses nonyudisial selalu menjadi wacana dari tahun ke tahun. 

Pemerintah harus mulai menunjukkan langkah dan konsep yang jelas tentang apa yang dimaksud langkah nonyudisial. KKR adalah mekanisme penyelesaian di luar pengadilan untuk pelanggaran HAM yang berat. 

Dunia telah mengenal mekanisme ini sejak lama dan sudah ditempuh di berbagai negara misalnya di Afrika Selatan dan Korea Selatan. Termasuk pula di beberapa negara Amerika Latin setelah pemerintahan-pemerintahan otoriter jatuh oleh gerakan demokratisasi.

Saat ini, pemerintah diketahui sedang menyempurnakan naskah akademik RUU KKR. UU KKR adalah dasar hukum yang ditujukan untuk menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM disahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement