Ahad 12 Dec 2021 12:05 WIB

Ratusan Warga Binaan di Jatim Diusulkan Peroleh Remisi Natal

Remisi khusus natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama nasrani.

Ratusan Warga Binaan di Jatim Diusulkan Peroleh Remisi Natal (ilustrasi).
Foto: Pixabay
Ratusan Warga Binaan di Jatim Diusulkan Peroleh Remisi Natal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Kantor Wilayah KemenkumHAM Jawa Timur mengusulkan 493 warga binaan mendapatkan remisi khusus natal 2021. Kepala Kanwil KemenkumHAM Jatim Krismono menyebutkan, para narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi natal itu tersebar di 35 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di seluruh daerah di Jatim.

"Saat ini jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Jatim mencapai 27.962 orang. Karena bersifat khusus, remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari," ujar Krismono di Surabaya, Ahad (12/12).

Baca Juga

Krismono menembahkan, besaran remisi yang didapatkan tergantung pada lamanya narapidana menjalani hukuman. Bagi mereka yang telah menjalani hukuman selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan barapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan.

Kemudian bagi mereka yang telah menjalani hukuman di tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Selanjutnya, bagi mereka yang telah menjalani humuan du tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan. Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas dan rutan.

Krismono mengatakan, remisi khusus natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama nasrani. Tidak hanya itu, WBP yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya natal 2021.

"Selain natal remisi khusus keagamaan diberikan pada hari idul fitri, waisak, nyepi, dan imlek," ujarnya.

Krismono menambahkan, banyaknya warga binaan yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari Lapas dan Rutan jajaran KemenkumHAM Jatim semakin baik. Karena, sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.

"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2021 ini kondisi lapas dan rutan di Jatim relatif aman," kata Krismono.

Anas melanjutkan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik.

sumber : Dadang Kurnia
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement