Sabtu 11 Dec 2021 05:47 WIB

Pemprov DKI Segera Laksanakan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

Pemprov DKI segera laksanakan vaksinasi anak 6-11 tahun setelah terbitnya Inmendagri.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Foto: Dok Pribadi
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov)DKI Jakarta segera mengatur konsep dan strategi distribusi vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun. Hal itu, seiring dengan keputusan pemerintah pusat terkait vaksinasi anak 6-11 tahun yangbisa dimulai 24 Desember 2021.

"Tentu kami bersyukur atas kebijakan yang diambil pemerintah pusat. Kami akan menyiapkan sebaik mungkin agar anak-anak kita bisa mendapatkan vaksin," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/12) malam.

Baca Juga

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta segera menyiapkan konsep dan strateginya seperti yang sebelumnya pada anak 12 tahun ke atas. Riza menyebutkan, persiapan itu harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena pelaksanaan vaksinasi ini tidak semudah pelaksanaan seperti pemberian vaksinasi untuk orang dewasa.

"Nanti kami atur entah itu di tempat-tempat seperti di Puskesmas, sekolah atau tempat-tempat lain di GOR, nanti kita carikan yang terbaik, tentu harus didata kembali," ujarnya.

 

Dinas Kesehatan bersama Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta akan mendata anak-anak usia 6-11 untuk mendapatkan vaksinasi. "Nanti kita sesuaikan berapa kebutuhan vaksin, stok vaksin, nanti disesuaikan, kita tunggu saja," tuturnya.

Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memperbolehkan daerah mulai menerapkan vaksinasi virus corona (Covid-19) bagi anak-anak usia 6-11 tahun mulai 24 Desember 2021. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Inmendagri itu adalah instruksi ke kepala daerah selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Salah satu adalah soal vaksinasi anak.

Aturan itu menjelaskan bahwa daerah yang bisa melakukan vaksinasi bagi anak harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya daerah sudah mencapai target minimal 70 persen vaksinasi dosis pertama. Lalu, minimal sudah vaksinasi 60 persen dosis pertama bagi kalangan lansia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement