Jumat 10 Dec 2021 18:21 WIB

Wamenkes: Vaksin untuk Anak 6-11 Tahun Mulai 24 Desember

Vaksin untuk anak tersebut akan dialokasikan sekitar 64 juta dosis.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan bahwa daerah yang bisa melakukan vaksinasi bagi anak harus memenuhi beberapa kriteria.
Foto: Dok. Web
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan bahwa daerah yang bisa melakukan vaksinasi bagi anak harus memenuhi beberapa kriteria.

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI - Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengatakan, vaksin anak akan dilakukan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memutuskan memperbolehkan daerah mulai menerapkan vaksinasi virus corona (Covid-19) bagi anak-anak usia 6 sampai 11 tahun pada 24 Desember 2021 mendatang.

"Vaksinasi anak akan dilaksanakan tanggal 24 Desember 2021. Vaksin untuk anak akan kami utamakan," kata Dante saat kunjungan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (10/12).

Vaksin untuk anak tersebut, lanjut Dante, akan dialokasikan sekitar 64 juta dosis dan akan disesuaikan dengan umur anak-anak yakni 6-11 tahun serta juga mentargetkan kelompok usia 11-12 tahun. Secara umum Inmendagri itu adalah pemberian instruksi ke kepala daerah Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Salah satu poinnya adalah soal vaksinasi anak.

Aturan itu menjelaskan bahwa daerah yang bisa melakukan vaksinasi bagi anak harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya daerah sudah mencapai target minimal 70 persen vaksinasi dosis pertama. Lalu, minimal sudah vaksinasi 60 persen dosis pertama bagi kalangan lansia.

"Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku," bunyi Inmendagri huruf C angka (2).

Inmendagri juga menginstruksikan kepala daerah melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing. Aturan itu menargetkan vaksinasi dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran.

"Terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021," bunyi aturan tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement