Jumat 10 Dec 2021 11:06 WIB

Pemkab Lumajang Petakan Area Relokasi Warga Terdampak Semeru

Perum Perhutani telah menyetujui lahan hutannya dijadikan relokasi terdampak Semeru

Rep: dadang kurnia/ Red: Hiru Muhammad
Warga terdampak letusan Gunung Semeru berada di pengungsian di kantor Koperasi Unit Desa Jarit, Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, Kamis (9/12/2021). SMP Negeri Satu Atap Jarit dan Koperasi Unit Desa Jarit menampung sebanyak 200 warga Dusun Kamar Kajang dan Kampung Renteng Desa Sumberwuluh yang terdampak letusan Semeru.
Foto: ANTARA/Seno
Warga terdampak letusan Gunung Semeru berada di pengungsian di kantor Koperasi Unit Desa Jarit, Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, Kamis (9/12/2021). SMP Negeri Satu Atap Jarit dan Koperasi Unit Desa Jarit menampung sebanyak 200 warga Dusun Kamar Kajang dan Kampung Renteng Desa Sumberwuluh yang terdampak letusan Semeru.

REPUBLIKA.CO.ID,LUMAJANG--Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati menyampaikan, pihaknya telah memetakan zona-zona yang dirasa aman untuk dijadikan tempat relokasi korban erupsi Gunung Semeru. Indah menyebut, zona yang dimaksud berada di tanah negara yang dikelola Perhutani. Indah menjelaskan, untuk relokasi tersebut dibutuhkan lahan kurang lebih 40 hektar yang lokasinya berada di Desa Penaggal, Kecamatan Candipuro.

"Namun tentu akan kami diskusikan dulu dengan badan geologi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan apakah lokasi yang dipilih meupakan zona aman," ujarnya, Jumat (10/12).

Baca Juga

Perum Perhutani telah menyetujui lahan hutannya dijadikan tempat relokasi bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat erupsi Gunung Semeru. Direktur Utama Perhutani, Wahyu Kuncoro bahkan telah berdiskusi dengan Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati terkait rencana relokasi masyarakat terdampak.

Wahyu Kuncoro mengatakan, sepanjang hal itu sesuai dengan prosedur dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) tidak ada masalah jika lahan yang dikelolanya dijadikan tempat relokasi. "Pada prinsipnya secara administrasi dan teknis tidak ada masalah, sambil menunggu usulan itu akan melakukan pendataan dimana lokasi-lokasi yang paling aman," kata dia.

Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Timur, Karuniawan Purwanto Sanjaya menjelaskan, untuk mempercepat proses relokasi tersebut bisa mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.27 tahun 2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Menurutnya peraturan tersebut memungkinkan digunakan mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan untuk penempatan korban bencana alam, untuk pinjam pakai kawasan hutan tanpa kompensasi. "Seperti yang sudah pernah dilakukan relokasi penduduk akibat desanya menjadi area genangan bendungan Semantok di Kabupaten Nganjuk dan Waduk Kedung Brubus di Kabupaten Madiun, Bondowoso," ujar Karuniawan.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement